Kemenperin Minta Gaikindo Usulkan Skema Baru untuk PPnBM Kendaraan Niaga

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), untuk menyusun usulan terkait revisi aturan PPnBM

oleh Arief AszhariDiterbitkan 10 April 2026, 17:08 WIB
Digelar Besok, GIICOMVEC 2026 Sediakan Fasilitas untuk Pilih Kendaraan Niaga yang Tepat (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), untuk menyusun usulan terkait revisi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), khususnya di sektor kendaraan niaga.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah, untuk bisa memperkuat daya saing industri otomotif dalam negeri.

Disampaikan Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komara, rencananya pemerintah akan melakukan revisi pada 2031, terhadap PP Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021.

"Mumpung ini akan direvisi pada 2031, Gaikindo, perindustrian, dan stakeholder yang berkepentingan, untuk sudah menyiapkan kajian atau simulasinya, supaya ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi ini, otomatis dari pihak industri itu sudah menyiapkan proposal, usulan terkait pengenaan perpajakan," ujarnya, disitat dari Antara, Jumat (10/4/2026).

Andi juga menilai, momentum tersebut harus dimanfaatkan industri untuk bisa mempengaruhi arah kebijakan pajak agar lebih berpihak pada penguatan industri domestik.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah penyesuaian tarif PPnBM untuk kendaraan niaga, khususnya dengan membedakan perlakuan antara produk lokal dan impor.

Andi mengusulkan truk produksi dalam negeri untuk tetap mendapat insentif nol persen, sementara impor dapat dikenakan tarif lebih tinggi sebagai instrumen perlindungan industri.

Daya Saing Truk Lokal

“Untuk truk-truk dalam negeri kita exercise PPnBM-nya mungkin 0 persen, sedangkan untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen, ini simulasi kami, jadi kalau kita exercise, baru akan mendekati harga ketika truk impor itu dikenakan PPnBM sekitar 50 persen.” ujar Andi.

Tanpa intervensi fiskal, Andi menilai disparitas ini dapat menghambat daya saing produk domestik.

Saat ini, skema PPnBM berbasis pada emisi karbon, konsumsi bahan bakar, dan jenis kendaraan.

Kemenperin membuka peluang perubahan parameter maupun besaran tarif dalam revisi mendatang, sehingga kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengendali emisi, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan industri nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya