Cerita ASN Jalani Hari Pertama WFH: Tetap Dipantau Absen dan Harus Responsif

Sejumlah ASN) di berbagai instansi pemerintahan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam semiggu.

oleh Nasrul FaizDiterbitkan 10 April 2026, 11:40 WIB
Ilustrasi ASN (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).

Pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut, sebagian ASN mulai bekerja dari rumah sesuai pengaturan masing-masing unit kerja, sementara aktivitas perkantoran tetap berjalan normal.

Salah satu ASN di DKI Jakarta, Dita, mengatakan bahwa di instansinya, pelaksanaan WFH secara teknis tetap diatur satu hari dalam sepekan. Namun, penentuan hari WFH disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit kerja, dan diutamakan hari Jum'at.

"Kalau di kami, teknis WFH itu satu hari dalam satu minggu mas. Harinya menentukan dengan kebijakan unit kerja masing-masing. Tapi memang diutamakan di hari Jum'at," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat sebagai jadwal WFH tidak lepas dari tingginya beban layanan publik pada awal pekan. "Karena unit kami itu pelayanan publik ya. Jadi, hari Senin sampai Kamis itu load layanan publik masih tinggi. Sehingga WFH-nya itu di hari Jum'at," ucap Dita.

Meski bekerja dari rumah, sistem kehadiran ASN tetap diawasi secara ketat melalui aplikasi absensi internal. Pegawai yang menjalani WFH harus terdaftar lebih dulu dalam sistem yang dikelola Biro Kepegawaian.

"Itu pun terkait absensi selalu dipantau ya mas ya. Karena memang di sistem absensi kami, kami absennya pakai aplikasi BTW ya. Itu harus didaftarkan dulu ke Biro Kepegawaian siapa saja yang WFA di hari Jum'at itu," katanya.

Menurut dia, sistem absensi telah diatur secara otomatis sehingga pegawai tidak bisa mengubah status kehadiran secara sepihak. ASN yang dijadwalkan bekerja dari kantor tetap wajib hadir langsung di lokasi kerja.

"Kalau dia memang di hari Jum'at itu jadwalnya WFO, maka di aplikasi absensi itu dia-dia tertulis WFO. Gak bisa ubah langsung ke WFA. Dalam artian dia tetap harus absen pulang dan datangnya itu di kantor. Gak bisa dari mana saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Dita mengatakan kebijakan WFH di unit kerjanya juga disertai sejumlah persyaratan, salah satunya kewajiban untuk tetap responsif selama jam kerja. Jika tidak, pegawai akan dievaluasi.

"Ada persyaratan WFA kok buat ASN, harus selalu responsif. Kalau yang enggak responsif akan dilakukan evaluasi. Jadi harusnya dari mana aja enggak jadi soal asal pekerjaan beres sih mas, makanya laptop nempel terus ke mana-mana," pungkasnya.

Penerapan WFH ASN

Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat melakukan dialog dengan mahasiswa dan alumni Departemen Teknik Mesin UGM di Yogyakarta. (Foto: ekon.go.id)

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengimbau implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Langkah strategis ini mulai berlaku efektif sebenarnya sejak 1 April 2026. Namun, pada Jumat pekan lalu atau tepatnya 3 April 2026 merupakan hari libur nasional memperingati wafat Yesus Kristus sehingga WFH ASN ini baru mulai diterapkan hari ini, 10 April 2026.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Airlangga pun menuturkan, kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga saat jumpa pers Selasa 31 Maret 2026.

Ada Sektor yang Dikecualikan

Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya