Aksi Kilat Maling di Tangerang: Bobol Jendela, Emas Rp 100 Juta Amblas

Kepergok di Garasi, Pelaku Bobol Rumah Kosong bawa emas senilai Rp. 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 09 April 2026, 17:53 WIB
Seorang pria pengangguran berinisial BP (30), nekad membobol rumah kosong di Pinang, Kota Tangerang dan membawa emas senilai Rp 100 juta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria pengangguran berinisial BP (30), nekad membobol rumah kosong di Pinang, Kota Tangerang dan membawa emas senilai Rp 100 juta. Selang beberapa hari, BP ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2026) dinihari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Kapolsek, Kamis (9/4/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong, hanya ditinggal keluar membeli bubur oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol bagian jendela rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.

 

Kepergok

BP ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2026) dinihari (Istimewa)

Saat korban kembali ke rumah, pelaku sempat kepergok berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan sepeda motor.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya