Tragis! Anak Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Polisi Ungkap Motifnya

Polisi mengungkap motif di balik kasus mutilasi terhadap seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya di wilayah Lahat.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 09 April 2026, 06:21 WIB
Polisi mengungkap motif di balik kasus mutilasi terhadap seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya di wilayah Lahat. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya di wilayah Lahat. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu keinginan pelaku untuk bermain judi daring.

Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menjelaskan, pelaku berinisial AF (23) nekat menghabisi nyawa ibunya setelah emosinya memuncak karena permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi.

Korban berinisial SA (63) ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan potongan tubuh yang dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” tutur Ridho, dikutip Kamis (9/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan potongan jenazah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi hingga mengarah pada pelaku.

Pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu, 8 April 2026 setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang.

 

Upaya Hilangkan Jejak

Setelah menghabisi korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pelaku kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.

Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan dalih keperluan kebun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya