Mabes Polri Bentuk Satgas Pengeboran Minyak Ilegal, Penertiban Meluas ke Empat Pulau Besar

Bareskrim Polri mematangkan pembentukan Satgas untuk menertibkan praktik illegal drilling yang marak di berbagai daerah.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 April 2026, 17:19 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni saat menjawab pertanyaan wartawan.(Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang masih marak di sejumlah daerah.

Rencana tersebut dibahas dalam forum group discussion (FGD) bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, serta kementerian dan lembaga terkait pada Rabu (8/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni, mengatakan FGD digelar untuk mematangkan rencana pembentukan Satgas tersebut.

“Baik, terima kasih rekan-rekan. Bahwa hari ini, dari pagi sampai siang ini, rekan-rekan ketahui bahwa kami mengadakan FGD (Focus Group Discussion) membahas tentang persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling,” kata Irhamni kepada wartawan.

Dia menyebut tingginya harga minyak mendorong kebutuhan cadangan dalam negeri, namun di sisi lain aktivitas pengeboran ilegal masih banyak ditemukan di berbagai wilayah.

“Dan cadangan itu ada. Akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujar dia.

Menurut Irhamni, pembentukan Satgas ini menjadi langkah awal untuk menertibkan praktik illegal drilling dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum dilakukan penindakan di lapangan.

Penertiban nantinya akan menyasar sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.

Meski demikian, Irhamni menegaskan Satgas baru akan bekerja setelah ada perintah pimpinan serta koordinasi lebih lanjut dengan Kapolri, Kementerian ESDM, dan SKK Migas.

“Menunggu perintah pimpinan kapan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penjualan minyak hasil produksi harus melalui pihak yang memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah.

"Pada intinya adalah boleh menjual kepada pihak yang sudah kerja sama. Bisa kerja sama dengan Pertamina ataupun bisa kerja sama dengan yang lain, ada Medco ataupun pihak lain yang sudah kerja sama, ditentukan oleh ESDM ataupun dari SKK Migas. Jelas ya," ucap dia.

Irhamni menambahkan, FGD yang digelar bersama SKK Migas dan Kementerian ESDM merupakan inisiatif awal untuk memastikan penertiban dapat berjalan terkoordinasi.

"Jadi kami menginisiasi untuk melaksanakan FGD ini, siang ini, bersama SKK Migas dan Kementerian ESDM adalah untuk menertibkan itu," katanya.

 

Tak Hanya Sasar Aktivitas Pengeboran Ilegal

Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan penertiban tidak hanya menyasar aktivitas pengeboran ilegal, tetapi juga praktik lain dalam rantai distribusi.

“Juga dimungkinkan penertiban illegal refinery, distribusi, dan perdagangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, minyak harus dijual melalui jalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Pertamina atau pihak lain yang ditunjuk.

“Di luar itu akan ditertibkan,” kata Djoko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya