Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK tengah) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. (Ade Danhur/Media JK)
Didampingi kuasa hukumnya, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (kedua kiri) saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)
Laporan ini sebagai respons atas tudingan yang dilontarkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pendanaan terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)
Jusuf Kalla menyebut tuduhan yang beredar tidak berdasar, termasuk klaim adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar. Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (kiri) saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)
Langkah hukum ini ditempuh dengan dasar dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla memberi keterangan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)