Datangi Bareskrim Mabes Polri, Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 08 April 2026, 15:45 WIB
Datangi Bareskrim Mabes Polri, Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Didampingi kuasa hukumnya, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Laporan ini sebagai respons atas tudingan yang dilontarkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pendanaan terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jusuf Kalla menyebut tuduhan yang beredar tidak berdasar, termasuk klaim adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar. Langkah hukum ini ditempuh dengan dasar dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK tengah) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. (Ade Danhur/Media JK)
Didampingi kuasa hukumnya, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (kedua kiri) saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)
Laporan ini sebagai respons atas tudingan yang dilontarkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pendanaan terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)
Jusuf Kalla menyebut tuduhan yang beredar tidak berdasar, termasuk klaim adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar. Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (kiri) saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)
Langkah hukum ini ditempuh dengan dasar dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tampak dalam foto, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla memberi keterangan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Ade Danhur/Media JK)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya