Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata AS-Iran

Selain sambut baik gencatan senjata AS-Iran, Indonesia juga menyoroti perlindungan ABK WNI di kawasan Selat Hormuz.

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 08 April 2026, 14:03 WIB
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang pada Rabu (8/4/2026) di Jakarta, mengatakan bahwa kesepakatan yang telah berlangsung sekitar dua pekan tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya deeskalasi di kawasan. (Dok. Liputan6.com/Teddy Tri Setio Berty)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menyambut positif perkembangan gencatan senjata sementara antara Amerika Serikat dan Iran, seraya menekankan pentingnya perlindungan warga negara Indonesia, termasuk awak buah kapal (ABK), di kawasan Selat Hormuz.

Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, kesepakatan yang telah berlangsung sekitar dua pekan tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya deeskalasi di kawasan.

“Indonesia menyambut baik perkembangan ini sebagai upaya para pihak untuk tetap membuka ruang diplomasi guna meredakan ketegangan,” ujar Yvonne dalam pengarahan media di Kemlu RI, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, momentum tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong penyelesaian damai yang berkelanjutan. Indonesia, lanjutnya, terus menegaskan pentingnya semua pihak menahan diri serta menghormati kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara.

“Dialog dan diplomasi tetap menjadi satu-satunya jalan dalam penyelesaian konflik,” tegasnya.

Terkait keselamatan pelaut, Kemlu RI juga menaruh perhatian pada laporan mengenai keberadaan ribuan pekerja maritim di sekitar Selat Hormuz, yang dinilai sebagai kelompok rentan di tengah meningkatnya ketegangan.

Yvonne menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau kondisi warga negara Indonesia, termasuk ABK, di kawasan tersebut serta menjalin komunikasi untuk memastikan keselamatan mereka.

Selain itu, Indonesia kembali menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan navigasi sesuai hukum internasional, termasuk ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea.

“Kebebasan navigasi merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional dan harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai upaya diplomasi yang konstruktif, termasuk langkah-langkah yang dapat berkembang menjadi penyelesaian permanen.

Dalam konteks tersebut, perlindungan warga sipil disebut sebagai prioritas utama dalam setiap proses penyelesaian konflik.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya