Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Suradi (35) alias Ganden, gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Lampung, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi di Tangerang, Banten, setelah sebelumnya kabur saat hendak menjalani operasi di RSUD Pringsewu.
Suradi, warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di Kota Tangerang pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, mengungkapkan bahwa Suradi merupakan pelaku curanmor yang sudah lama menjadi target polisi. Ia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai wilayah di Lampung.
“Di wilayah Pringsewu saja, tersangka tercatat sudah beraksi di sedikitnya empat lokasi. Salah satunya pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat pada 22 Desember 2025,” kata Samsuri, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, Suradi sempat ditangkap pada Kamis (22/1) di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo. Namun saat itu, ia melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku lain, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang juga berasal dari Lampung Selatan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta narkotika jenis sabu dalam plastik klip.
Tak hanya itu, hasil penggeledahan lanjutan di tempat kos pelaku juga menemukan alat yang digunakan untuk beraksi, seperti kunci letter T dan perlengkapannya.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Adi alias Doglang yang diduga sebagai eksekutor utama, serta Rahmat, oknum anggota Satpol PP Pringsewu yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil curian.
Peran Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa Desi Anggiyani memiliki peran aktif dalam kejahatan tersebut, mulai dari membantu membawa motor hasil curian hingga mengantar pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Rahmat diketahui telah lebih dulu diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Meski demikian, keterlibatannya dalam jaringan curanmor tetap akan diproses hukum," tegas Rosali.
Dalam penangkapan Suradi di Tangerang, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), yang diduga membantu pelarian serta menyembunyikan tersangka.
Residivis Kambuhan
Rosali menambahkan, Suradi merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.