Sakit Hati Kerap Dituduh Mencuri, Pria di Deli Serdang Habisi Nyawa Saudara Sendiri Pakai Obeng

Warga Kabupaten Deli Serdang diringkus pihak kepolisian setelah buron selama hampir dua pekan, usai melakukan pembunuhan sadis terhadap saudaranya sendiri.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 07 April 2026, 07:04 WIB
Warga Kabupaten Deli Serdang diringkus pihak kepolisian setelah buron selama hampir dua pekan, usai melakukan pembunuhan sadis terhadap saudaranya sendiri. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Zulham Efendi berakhir di sebuah kebun kopi. Warga Kabupaten Deli Serdang ini diringkus pihak kepolisian setelah buron selama hampir dua pekan usai melakukan pembunuhan sadis terhadap kerabatnya sendiri, Ishak.

Drama penangkapan ini terjadi di Desa Bener Meriah Utara, Provinsi Aceh, pada Rabu, 1 April 2026. Saat itu, pelaku yang merasa sudah aman di tempat persembunyiannya tidak berkutik ketika polisi mengepungnya di tengah aktivitas menjemur kopi.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin, 23 Maret 2026 malam di sebuah kafe di Desa Tembung. Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak sengaja berpapasan, hingga terjadi adu mulut yang hebat.

"Saat itu terjadi percekcokan antara keduanya yang berujung pada penikaman. Pelaku sudah mempersiapkan alat berupa obeng sebelum menemui korban," ujar Kompol Ras Maju dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Korban pun mengalami luka tusukan serius di bagian punggung dan paha yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.

Meski masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga, hubungan keduanya ternyata telah lama retak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulham mengaku nekat menghabisi nyawa Ishak karena sakit hati yang mendalam.

 

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Pelaku mengklaim bahwa korban sering menuduhnya mencuri hasil tanaman. Rasa kesal yang menumpuk membuat pelaku merencanakan aksi penikaman tersebut.

Di hadapan penyidik, tersangka bersikeras bahwa dirinya tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan korban.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan barang bukti dan kini telah menjebloskan Zulham ke sel tahanan Polsek Medan Tembung. Atas tindakan nekatnya, pelaku terancam kehilangan kebebasannya secara permanen.

"Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 459 Jo 458 Jo 467 Jo 466 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," tegas Ras Maju Tarigan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya