Polisi Tangkap Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Anak, Modusnya Ajak Ritual Pembersihan Diri

Pihak kepolisian menangkap seorang pelatih silat atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur di Serang, Banten.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 07 April 2026, 00:33 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Serang. (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menangkap seorang pelatih silat berinisial MY atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas, melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran dan hati," kata Maruli di Serang, Senin (6/4/2026).

Seperti dilansir dari Antara, kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menyebut terdapat lima korban yang masih di bawah umur dengan rincian; tiga anak menjadi korban persetubuhan, dan dua lainnya korban perbuatan cabul.

 

 

Sejumlah Barang Bukti

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen hasil visum para korban.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 414 serta Pasal 415 KUHPdalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Maruli.

Adapun, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya