Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di N CO Living by NIX, Jl. Gunung Salak Utara No.8, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang sudah berlangsung cukup lama.
Advertisement
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury, melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, Tim gabungan melakukan observasi dan mapping wilayah serta mengidentifikasi target yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di N CO Living by NIX," jelas Eko, Senin (6/4/2026).
Keeseokan harinya, petugas melakukan undercover buy dengan membeli sepuluh butir ekstasi melalui Ladies Companion (LC) di N CO Living by NIX.
Setelah itu, LC tersebut memanggil Kapten N CO Living by NIX untuk dilakukan assessment. Lalu, datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam suatu kamar atau room karaoke.
"Pada hari Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 01.15 WITA, Tim gabungan segera melakukan penindakan dan mengamankan apoteker/pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan," jelas Eko.
Dari penggeledahan Ngakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir ekstasi warna pink berlogo Heineken dan uang tunai Rp 10 juta dari hasil penjualan. Ngakan juga dinyatakan positif ekstasi berdasarkan hasil tes.
Polisi melakukan pengembangan dari keterangan Ngakan, ia mengatakan barang bukti lain berada di kamar 301. Tim gabungan segera menuju ke kamar tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink berlogo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dan hijau berlogo Heineken, empat plastik klip ketamine dan empat plastik klip kosong.
Amankan LC hingga Manajer
Selanjutnya, polisi mengamankan seorang LC bernama Dahlia untuk mendalami alur pembelian narkoba tersebut. Dari keterangan Dahlia, narkoba bisa diperoleh setelah mendapatkan assessment dari Kapten N CO Living by NIX, yang diketahui bernama Beril Cholif Arrohman.
"Tim gabungan segera mengamankan Beril Cholif Arrohman untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan interogasi. Hasil interogasi terhadap Beril Cholif Arrohman didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi penghubung antara pihak manajemen dengan apoteker/pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan atas izin dari manajer N CO LIVING by NIX atas nama Steve Wibisono," ungkap Eko.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, polisi langsung mengamankan Steve Wibisono dan mengintrogasinya. Berdasarkan keterangan Steve, peredaran narkoba dilakukan oleh Gede Suwitrayasa alias Desu alias Datin dan Ngakan Gede Rupawan.
Diketahui, mereka sering berada di room 301 dan mengedarkan narkotika kepada pengunjung N CO Living by NIX.
Penggeladahan Pengunjung
Tim gabungan juga melakukan penggeledahan ke beberapa room karaoke di N CO Living by NIX, Badung. Polisi memenukan sejumlah pengunjung kedapatan membawa narkoba.
Total pengunjung yang diamankan sebanyak 14 orang, terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal melalui tes urine, diketahui bahwa seluruh pengunjung terindikasi positif menggunakan narkotika," jelas Eko.
Eko menambahkan, para pengunjung tersebut dibawa ke BNNP Bali guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk peran yang bersangkutan apakah sebagai pengguna, penyalahguna, atau memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika.
Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan Gede Suwitrayasa alias Desu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/ 45 /IV/2026/Dittipidnarkoba.
"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785 " tulis dalam surat DPO yang ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen.
Ciri-ciri DPO antara lain, tinggi/berat: 175 cm/85 kg, usia sekitar 30 tahun, rambut hitam lurus, mata bulat, hidung mancung, bentuk bibir tebal, dan warna kulit Sawo Matang.