Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jaringan narkoba di dua tempat hiburan malam yaitu Delona Vista, Denpasar dan N Co Living by NIX, Badung. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut peredaran narkotika jenis ekstasi di Club Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung.
Eko menambahkan, tempat hiburan malam tersebut telah menjual narkoba jenis ekstasi sejak tahun 2023 dan diketahui oleh sebagian pihak yang berada di struktur operasional kelab malam tersebut, termasuk pemilik yang bernama Jerry.
Advertisement
"Pada saat GM I Putu Artawan mulai menjabat pada akhir tahun 2023, telah terdapat peredaran narkotika di Delona Vista, dan pemilik atas nama Jerry mengetahui serta mengizinkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut," jelas Eko.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tujuh orang tersangka antara lain, I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan.
Eko mengatakan, penyidik telah membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke Bareskrim Polri guna pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, Bareskrim akan melakukan penelusuran aliran dana dan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
1 Orang DPO
Sementara itu, Bareskrim juga mengamankan tiga orang di tempat hiburan malam N Co Living by NIX, Badung, antara Ngakan Gede Rupawan alias Ajik Boy, Beril Cholif Arrohman, dan Steve Wibisono.
Saat ini, tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi juga telah menetapkan Gede Suwitrayasa alias Desu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/ 45 /IV/2026/Dittipidnarkoba.
"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785 " tulis dalam surat DPO yang ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen.
Ciri-ciri DPO antara lain, tinggi/berat: 175 cm/85 kg, usia sekitar 30 tahun, rambut hitam lurus, mata bulat, hidung mancung, bentuk bibir tebal, dan warna kulit Sawo Matang.