1.426 Aduan THR di Ombudsman, Komisi IX DPR: Harus Tetap Dibayar Meski Lebaran Sudah Lewat

DPR menegaskan perusahaan tetap wajib membayar THR meski Lebaran telah usai di tengah tingginya aduan pelanggaran.

oleh Tim NewsDiterbitkan 06 April 2026, 10:04 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Komisi IX, Pulung Agustanto, meminta para pengusaha dan pimpinan perusahaan memenuhi hak pekerja, khususnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menegaskan perusahaan tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja meski perayaan Lebaran telah berlalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Pulung merespons data Ombudsman Republik Indonesia yang mencatat 1.426 pengaduan terkait THR sepanjang 2026. Temuan di 11 provinsi menunjukkan masih banyak perusahaan belum menunaikan kewajiban tersebut.

Menurut Pulung, tingginya angka pengaduan mencerminkan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

"Kementerian Tenaga Kerja perlu lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja. Setiap tahun, masalah THR ini bukan menurun malah semakin meningkat jumlah kasusnya," kata Pulung. 

Ia menilai, salah satu persoalan utama adalah tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, sementara kebijakan dari pemerintah selama ini hanya berupa surat edaran.

"Pekerjaan Rumah Kemenaker saat ini adalah memastikan perusahaan menyelesaikan kewajiban THR kepada pekerja. Meski hari raya sudah lewat, THR tetap harus dibayarkan. Itu hak pekerja, " cetusnya.

Pulung juga menyoroti peran dinas tenaga kerja di daerah yang dinilai kurang optimal dalam pengawasan.

"Artinya Dinas Tenaga Kerja di daerah abai. Ini harus menjadi bahan evaluasi Kemenaker. "

 

 

Beri Dispensasi tapi Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi

Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menegaskan perusahaan tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja meski perayaan Lebaran telah berlalu.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan dispensasi kepada perusahaan dalam kondisi tertentu, seperti pembayaran secara bertahap. Namun, kewajiban tetap harus dipenuhi.

"Tapi dispensasi apapun tidak boleh membebaskan perusahaan dari pembayaran THR. Kewajiban tetap menjadi kewajiban."

Lebih lanjut, Pulung mempertanyakan efektivitas sanksi terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan THR.

"Kemenaker pasti punya data perusahaan mana saja yang terus melanggar aturan THR setiap tahunnya. Kalau ada yang berulang, artinya perusahaan tersebut memang sengaja. Tidak ada niat baik. "

Ia pun mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pemberian sanksi serta perbaikan sistem pengaduan dan penyelesaian kasus THR.

"Untuk pengawasan Kemenaker perlu merilis nama-nama perusahaan yang melanggar. Agar masyarakat bisa melakukan kontrol, " ujar Pulung.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya