Sidang Perdana Prajurit TNI yang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Hari Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN yang melibatkan seorang prajurit TNI.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 06 April 2026, 07:49 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank BUMN berinisial MIP (37) yang melibatkan prajurit TNI, pada Senin (6/4/2026).

"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini tercatat sebagai kasus pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama.

Arin juga mengimbau rekan-rekan media untuk memantau jalannya persidangan.

Dalam persidangan tersebut, oditur militer selaku penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung. Arin memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.

"Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," ucap Arin.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap pimpinan cabang bank.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan terhadap korban MIP.

 

Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Berdasarkan data SIPP, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, hingga penculikan.

Untuk terdakwa pertama, oditur militer mengajukan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a.

Sebagai dakwaan subsider, terdakwa pertama dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.

Sementara itu, terdakwa kedua dan ketiga menghadapi dakwaan serupa. Keduanya didakwa dengan pasal primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam pembunuhan berencana, yang diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif, oditur militer juga menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, keduanya turut dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait dugaan penculikan yang berujung pada kematian korban.

Seluruh terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan serta pembuktian yang diajukan oleh oditur militer.

 

15 Pelaku dari Sipil

Rekonstruksi pembunuhan Kacab Bank BUMN (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Dalam perkara ini, selain melibatkan tiga anggota TNI, juga terdapat 15 pelaku dari kalangan sipil.

Sebanyak 15 tersangka sipil dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, korban MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Jenazah korban ditemukan keesokan harinya, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seorang warga yang berada di area persawahan pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya