Liputan6.com, Jakarta - Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Pascaputusan tersebut, dia belum terpikirkan melaporkan balik jaksa penuntut dalam kasus yang sama.
"Kalau untuk ke situ sih, kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukumnya untuk lapor balik dan lain-lain," kata Amsal usai pertemuan dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefki Harsya di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Kamis (2/4/2026) malam.
Advertisement
Amsal memilih fokus terhadap momentum yang baik bagi para pekerja kreatif usai dirinya divonis bebas, dibandingkan melaporkan balik. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah kegaduhan selesai dan tak ada saling serang lagi, khususnya di sosial media.
"Hari ini saya mau fokuskan bagaimana perkara ini, kasus ini, setelah saya divonis bebas. Ini menjadi momentum yang baik untuk pekerja ekonomi kreatif. Itu sih. Jadi kalau untuk lapor balik, saya bahkan belum punya pikiran untuk itu," sambungnya.
Tidak Kapok jadi Videografer
Usai polemik yang terjadi beberapa bulan ini, Amsal mengaku tidak kapok menggeluti profesi tersebut.
"Saya bangga menjadi pejuang ekonomi kreatif, pekerja ekonomi kreatif, enggak trauma. Bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik lho," sambungnya.
Meski begitu, Amsal akan lebih hati-hati ketika mendapat tawaran proyek dengan klien pemerintah daerah.
"Ah itu dia yang saya pikirin," tutupnya.
Kemenekraf Rancang Pedoman untuk Pekerja Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, menyebut Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyusun sebuah pedoman jasa kreatif, sebagai respons dari perkara videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Amsal menemui Riefki seusai divonis bebas PN Medan.
"Saat ini Kementerian Ekonomi Kreatif juga sedang menyusun pedoman. Dan pedoman ini juga akan nantinya akan kami sosialisasikan, baik itu ke aparat penegak hukum, ke kementerian, ke Mendagri, karena struktur auditor atau inspektorat Pemda ada di Kemendagri, dan juga ke Kementerian Keuangan yang kaitannya nanti dengan jasa-jasa kreativitas yang mungkin juga bisa menjadi acuan begitu," kata Riefky kepada wartawan usai pertemuan dengan Amsal Sitepu di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Riefky menjelaskan, salah satu output dari pedoman ini yaitu dapat menjelaskan bahwa sebuah karya kreativitas itu tidak nol harganya. Namun begitu, Rieky menegaskan bahwa harga jasa tersebut juga tidak bisa dipakemkan karena tergantung dari hasil kreativitas seseorang tersebut.
Menurutnya, ada banyak variabel dalam menyediakan sebuah jasa. Mulai dari lokasi, lalu pengalaman, kondisi lingkungan dan cuaca, hingga alat-alat tambahan yang digunakan, seperti drone.