Cegah Kasus Amsal Sitepu Terulang, Kemenekraf Godok Pedoman Jasa Kreatif

Output dari pedoman ini menjelaskan sebuah karya kreativitas itu tidak nol harganya dan tidak bisa dipakemkan karena tergantung hasil kreativitas seseorang.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 03 April 2026, 06:51 WIB
Amsal Sitepu Bertemu Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, menyebut Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyusun sebuah pedoman jasa kreatif, sebagai respons dari perkara videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Amsal menemui Riefki seusai divonis bebas PN Medan.

"Saat ini Kementerian Ekonomi Kreatif juga sedang menyusun pedoman. Dan pedoman ini juga akan nantinya akan kami sosialisasikan, baik itu ke aparat penegak hukum, ke kementerian, ke Mendagri, karena struktur auditor atau inspektorat Pemda ada di Kemendagri, dan juga ke Kementerian Keuangan yang kaitannya nanti dengan jasa-jasa kreativitas yang mungkin juga bisa menjadi acuan begitu," kata Riefky kepada wartawan usai pertemuan dengan Amsal Sitepu di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Riefky menjelaskan, salah satu output dari pedoman ini yaitu dapat menjelaskan bahwa sebuah karya kreativitas itu tidak nol harganya. Namun begitu, Rieky menegaskan bahwa harga jasa tersebut juga tidak bisa dipakemkan karena tergantung dari hasil kreativitas seseorang tersebut.

Menurutnya, ada banyak variabel dalam menyediakan sebuah jasa. Mulai dari lokasi, lalu pengalaman, kondisi lingkungan dan cuaca, hingga alat-alat tambahan yang digunakan, seperti drone.

 

Targetkan Pedoman Rampung Secepatnya

Lebih lanjut, Riefky mengaku tidak menargetkan secara khusus waktu pedoman ini rampung. Namun, ia menyatakan bahwa proses penyusunan akan dilakukan semaksimal mungkin dalam beberapa bulan.

"Saya enggak mau target dari waktu dulu, tapi kita usahakan beberapa bulan ini. Tetapi jangan sampai karena ditarget justru merugikan, jangan sampai karena ditarget terus menjadi acuan untuk apa namanya dikasuskan lagi kemudian," ungkapnya.

Selain itu, Riefky membeberkan Kemenekraf akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum guna memastikan pedoman yang akan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan.

"Nanti kami kan akan konsultasi juga dengan Kementerian Hukum apakah pedoman ini cukup di Kepmen, Permen, atau mungkin harus dimasukkan ke Peraturan Menteri Keuangan misalnya," ujar Riefky.

Harapannya, pekerja ekonomi kreatif di daerah dapat memahami aturan main. Sehingga tidak terjebak dalam sebuah kasus seperti yang dirasakan Amsal Sitepu. Hingga kini, Kemenekraf masih intens menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi dan akademisi guna mendapatkan masukan untuk merampungkan pedoman tersebut.

"Ada banyak sekali asosiasi yang di videografi, di fotografi begitu, dan ada yang senior juga akademisinya, kampus-kampusnya itu juga kami terima masukan termasuk Bung Amsal yang pernah menghadapi situasi-situasi sulit dikarenakan ketidakpahaman dari pihak-pihak atau stakeholder yang lain," tegasnya.

 

Kemenekraf Posko Pengaduan

Menekraf juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan apabila mendapati perkara serupa seperti Amsal. Pengaduan ini dilakukan melalui laman desmi ppid.ekraf.go.id.

"Jadi di situ ada untuk mencari informasi, ada juga pengaduan termasuk perlindungan di situ. Jadi di situ bisa datang langsung, bisa lewat telepon, bisa juga lewat online begitu," kata Riefky.

Ia menyatakan, laporan tersebut akan diproses paling lama tujuh hari. Namun, Riefky mengaku bahwa prosesbya bisa direspon dalam waktu dua hingga tiga hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya