Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh AM

Rapat digelar tertutup karena kasus tersebut bersifat sensitif.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 April 2026, 13:58 WIB
Merespons desakan publik terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tampak dalam foto, Anggota dan Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). (Kapanlagi.com/Budy Susanto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, soal kasus dugaan pelecehan seksual oleh pemuka agama yakni berinisial Syekh AM. Rapat digelar tertutup karena kasus tersebut bersifat sensitif.

"Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Habiburokhman menyebut rapat tersebut digelar karena pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari para tokoh agama, seperti habaib dan ulama. Mereka, kata dia, khawatir Syekh AM kabur ke Mesir untuk menghindari kasus tersebut.

Meski digelar tertutup, DPR meminta kepolisian untuk memberi keterangan setelah selesai rapat tersebut. Sebab, masyarakat pun berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan.

"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendapat informasi bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya