Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini memicu kritik dari anggota DPR yang menyoroti potensi penurunan produktivitas, hingga risiko penyalahgunaan waktu kerja.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, pemilihan hari Jumat sebagai waktu tetap WFH memiliki risiko psikologis bagi pegawai. Ia khawatir, kebijakan ini justru melenceng dari tujuan awal penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Advertisement
"Pemerintah telah memutuskan kebijakan WFH dilakukan pada hari Jumat setiap pekan. Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal. Karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend," kata Muhammad Khozin dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Meski mengkritik pemilihan harinya, Khozin mengakui pemerintah memiliki hak penuh dalam mengatur ritme kerja birokrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kewenangan diskresi yang dimiliki oleh eksekutif dalam mengelola administrasi negara.
"Tapi pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Guna mencegah penurunan kinerja, Komisi II DPR mendesak adanya mekanisme pemantauan yang ketat. Khozin menegaskan, setiap instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memastikan kehadiran digital dan output kerja ASN tetap terpantau meski tidak berada di kantor.
"Namun demikian, kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemda," tegas legislator asal Fraksi PKB tersebut.
Selain pengawasan, Khozin mengingatkan pemerintah mengenai target utama kebijakan ini, yakni efisiensi energi. Ia tidak ingin kebijakan WFH hanya menjadi seremoni tanpa dampak nyata pada pengurangan penggunaan bahan bakar secara nasional.
"Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik," ucapnya.
DPR Pertanyakan Urgensi WFH Hari Jumat
Lebih jauh, dia melihat ada urgensi lain di balik kebijakan ini, yaitu perbaikan ekosistem transportasi. Menurutnya, pengurangan beban jalan di hari Jumat seharusnya menjadi pemantik bagi pemerintah untuk membenahi moda transportasi massal.
"Di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, kami mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum di daerah lebih baik lagi," ucapnya.
Dia mengingatkan, kebijakan WFH ini memiliki dimensi lingkungan yang luas, terutama dalam menekan tingkat polusi di kota-kota besar. Koordinasi antar-instansi menjadi kunci agar manfaat WFH tidak berhenti di meja birokrasi saja.
"Karena itu, dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
ASN WFH akan Dilacak
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan working from home (WFH) harus dipastikan benar-benar hadir melalui pemantauan digital. Dalam surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah per 31 Maret 2026.
Tito menekankan penggunaan handphone ASN yang aktif agar lokasi mereka dapat diketahui melalui geo-location. Sistem ini terintegrasi dengan informasi manajemen kepegawaian yang sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19.
"Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers, dikutip Rabu (1/4/2026).
Beberapa posisi dan layanan publik tetap dikecualikan dari WFH, termasuk pimpinan eselon 1 dan 2, layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah. Di tingkat kabupaten dan kota, camat dan lurah juga tetap wajib melaksanakan kerja dari kantor.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon 1, kemudian eselon 2 pratama. Kemudian layanan kedaruratan, siap kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kemudian kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelasnya.