Liputan6.com, Medan - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak emosional pada Rabu (1/4/2026). Videografer Amsal Christy Sitepu tak kuasa membendung air mata saat Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan yang menyatakan dirinya bebas murni dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi mark-up video profil desa di Kabupaten Karo.
Isak tangis Amsal pecah seketika di kursi pesakitan. Baginya, ketukan palu hakim bukan sekadar akhir dari masa kelam di penjara, melainkan pengakuan negara terhadap martabat pekerja seni.
Advertisement
Sambil menyeka air mata yang terus mengalir deras, Amsal menegaskan bahwa vonis ini adalah pesan kuat bagi seluruh pelaku industri kreatif di tanah air yang selama ini dibayangi rasa takut dalam berkarya.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja. Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ungkap Amsal dengan suara bergetar.
Dia meyakini momentum ini akan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi kreatif agar para kreator bisa terus berinovasi tanpa dihantui kriminalisasi atas standar harga karya seni yang subjektif.
Hakim: Dakwaan Korupsi Tidak Terbukti
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun sekunder jaksa.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua.
Selain membebaskan dari ancaman pidana, hakim juga memerintahkan pemulihan penuh terhadap hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kilas Balik Kasus: Debat Standar Harga Karya Seni
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut batasan antara "kerugian negara" dan "nilai sebuah karya". Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Jaksa menduga adanya mark-up karena Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta.
Namun, para ahli industri kreatif menilai perbedaan harga tersebut adalah hal lumrah, mengingat videografi sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan keahlian yang tidak memiliki standar harga baku layaknya barang komoditas.
Pemulihan Nama Baik
Vonis bebas ini sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan denda Rp50 juta yang sempat diajukan jaksa. Dengan putusan ini, Amsal Sitepu resmi dinyatakan bersih dan dapat kembali berkarya sebagai videografer, membawa harapan baru bagi kepastian hukum di sektor ekonomi kreatif Indonesia.