Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyiraman air keras belakangan marak terjadi. Polisi mendorong instansi terkait meninjau ulang alur pendistribusian zat kimia tersebut.
Permintaan itu muncul setelah rentetan kasus penyiraman air keras yang terjadi akhir-akhir ini. Terbaru dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27) dan seorang warga di Bekasi berinisial TW (54).
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, melihat rentetan kejadian ini sudah saatnya direspons dengan regulasi. Polisi menilai peredaran air keras tak bisa dibiarkan tanpa pengawasan.
"Kita melihat fenomena ini, tapi kita harus bisa memberikan edukasi. Kami kemarin menyampaikan bahwa mungkin ada, bukan penertiban, tetapi regulasi yang diatur tentang pendistribusian peredaran air keras ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Sebenarnya, sudah aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait pendistribusian zat kimia seperti air keras. Di mana penggunaan bahan kimia seperti asam sulfat atau asam klorida sebenarnya sah. Namun, pengawasan terhadap agen, distributor, hingga pembeli perlu diperketat.
"Pada saat orang membeli air keras untuk digunakan secara edukasi pendidikan di lab sekolah, itu enggak salah. Digunakan untuk kebutuhan otomotif, mungkin air raksa, asam sulfat, asam klorida, dan lain-lain," ujar dia.
Tetapi, jika disalahgunakan maka ini yang perlu mendapatkan perhatian serius.
"Pada saat itu digunakan untuk peruntukan yang salah, nah ini yang harus kita tindak lanjuti," terang dia.
Janji Usut Semua Kasus Penyiraman Air Keras
Polda Metro Jaya berjanji akan terus mengusut rentetan kasus penyiraman air keras. Sekaligus berkoordinasi lintas instansi untuk memperketat pengawasan.
“Nanti kan dilihat karena ada kaitan dengan beberapa elemen pemerintahan, instansi, baik itu Disperindag, apakah itu terkait barang kimia, itu ada pengawasannya oleh siapa. Nanti kita akan lihat secara bersama," tandas dia.