Polres Metro Depok Musnahkan Narkoba 4 Kilogram Sabu dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 4 kilogram dan 100 butir ekstasi.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 31 Maret 2026, 16:30 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras memperlihatkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan hasil dari penangkapan 4 tersangka. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Sat Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat empat kilogram dan 100 butir ekstasi. Narkoba hasil penangkapan tersebut, telah dilakukan pemusnahan barang bukti setelah dilakukan uji tes Puslabfor Polri.

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Depok.

Penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan upaya pemberantasan narkoba di Republik Indonesia, khususnya di daerah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Kita menyadari secara bersama bahwa narkoba ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary dan membahayakan generasi penerus kita," ujar Waras, Selasa (31/3/2026).

Dia menjelaskan, pemberantasan dan pemusnahan narkoba merupakan upaya Polres Metro Depok menjaga generasi penerus bangsa, tidak terpengaruh pada penggunaan dan peredaran narkoba. Narkoba jenis sabu dan ekstasi merupakan hasil penangkapan dari dua lokasi yang berbeda.

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak empat kilogram sabu dan seratus butir ekstasi," ucap Waras.

 

Lakukan Uji Tes Sabu dan Ekstasi

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras memperlihatkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan hasil dari penangkapan 4 tersangka. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sebelum dilakukan pemusnahan narkoba, Polres Metro Depok melakukan uji tes sabu dan ekstasi dengan melibatkan Puslabfor Polri. Hasil dari uji tes, barang bukti yang akan dimusnahkan menunjukan positif sabu dan ekstasi.

"Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan tindak lanjut perintah Bapak Presiden, melalui instansi-instansinya bahwa kejahatan narkoba ini harus kita berantas secara bersama," kata Waras.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi menggunakan alat insenerator milik BNN Kota Depok. Pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan langsung dari Kejari Kota Depok dan Pengadilan Negeri Kota Depok.

"Penegakan hukum ini harus kita lakukan secara terus-menerus dan juga secara maksimal," terang Waras.

 

Pemusnahan Perlu Penanganan Bersama

Barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa).

Waras mengungkapkan, Polres Metro Depok dalam memerangi pencegahan peredaran narkoba, berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak. Hal itu untuk menguatkan upaya bersama dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Depok.

"Kita tahu secara aspek ekonomi ada permintaan atau demand, ada pasokan atau supply. Harapan kita bahwa tidak ada permintaan nantinya, pasokan ini akan hilang dengan sendirinya," kata dia.

Dengan ada pemusnahannya narkoba, lanjut Waras, perlu adanya penanganan secara bersamaan, mulai dari penegakan hukum, dan aspek pencegahan.

"Terputusnya pasokan dan permintaan, karena permintaan atau keinginan masyarakat, keinginan warga kita sudah bisa kita bentengi, keinginan generasi muda kita kita bentengi dari keinginan untuk mencoba-coba narkoba, sehingga nantinya dengan sendirinya akan terputus," pungkas Waras.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya