Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komnas HAM Didesak Segera Umumkan Hasil Investigasi

Tim pengacara mendesak Komnas HAM segera merampungkan dan merilis hasil investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 31 Maret 2026, 15:09 WIB
Tim Pengacara Andrie Yunus di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim mendorong Komnas HAM bisa segera merampungkan hasil investigasinya dan menyampaikan hasil rekomendasi yang mendukung kerja-kerja pejuang HAM sesuai dengan payung hukum berlaku.

"Kami juga mendesak agar pihak Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya yang ada di dalam Undang-Undang tentang HAM. Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi," kata dia di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

"Dan juga mengharapkan bahwa rekomendasi yang nanti dimiliki dalam hasil investigasinya itu memuat pada rekomendasi yang secara komprehensif juga, tentu berbasis pada aspek-aspek hukum dan juga bukti yang nanti ditemukan," sambungnya.

Di sisi lain, Afif pun menyayangkan pelimpahan penyelidikan kliennya dari Polda Metro Jaya ke pihak Puspom TNI dalam perkara penyerangan air keras tersebut.

"Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita," jelas dia.

Padahal, lanjut Afif, pada di tanggal 25 Maret, pihaknya mendapat pemberitahuan dari pihak Polda Metro Jaya terkait dengan penanganan penyidikannya yang akan disampaikan kepada pihak Kejaksaan. Namun dengan pelimpahan ke pihak TNI, sebagai tim hukum Andrie, dirinya merasa bingung.

"Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," kata dia.

 

 

 

Kasus Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras Kini Ditangani Puspom TNI

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Perkenankan kami menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa, Saudara Andri Yunus," kata Iman.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Dan dari hasil penyelidikan eh, tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," pungkas Iman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya