Liputan6.com, Jakarta - Usai 'tenggelam', kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sastrawan Panji Sukma kembali mencuat di media sosial. Korban S melalui akun X @tmptmengeluhku pada 25 Maret kembali membuat thread, sehingga ramai diperbincangkan. Dalam ungguhannya S menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya.
Advertisement
"Aku tahu thread ini sangat panjang dan aku sebenarnya ketakutan apakah teman-teman di sini mau menuntaskannya, namun aku sudah tidak punya harapan apapun selain pada kalian. Aku mohon bantuan kalian untuk mengawal kasusku.
Dengan hormat,
Sundari Sukoco
Menanggapi ramainya perbincangan terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan Panji Sukma, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya memasukan Panji Sukma ke dalam daftar hitam (black list).
"DKJ mengecam segala bentuk kekerasan berupa pemerkosaan, pelecehan, dan manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku terhadap korban, terutama dalam kaitan relasi kuasa yang tidak seimbang dalam kegiatan proses belajar menulis. Ini bukan kasus pertama kekerasan terjadi dalam ruang belajar sastra dan perlu kiraya mendapat perhatian serius di kalangan pegiat sastra dan seni lainnya," tulis DKJ dalam pernyataan resminya, yang dikutip Selasa (31/3/2026).
Dewan Kesenian Jakarta percaya bahwa dunia seni seharunya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, empati, dan keadilan. Oleh karena itu, tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi.
"Kami akan terus mengikuti kasus ini dan memastikan tidak akan melibatkan pekau dalam kegiatan seni yang dikelola oleh DKJ sempai batas waktu yang tidak ditentukan, seturut dengan langkah-langkah hukum yang sedang berjalan," tulisnya lagi.
DKJ mengaki terbuka menerima masukan untuk bersama-sama membangun ruang aman demi ekosistem seni yang lebih sehat dan terbebas dari tindakam kekerasan, sikap seksis dan misoginis, serta manipulasi. Pihaknya akan berdiri bersama korban dan mendukung upaya korban mendapatkan keadilan.
"Mari Bersama mengawal kasus ini dan mendorong peroses hukum yang transparan, adil dan berpihak pada korban," tulis DKJ.
Tak hanya DKJ, penerbit buku Mojok yang berkedudukan di Yogyakarta juga memutus kontrak dan tidak lagi mencetak ulang buku-buku Panji Sukma. Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Penerbit Buku Mojok meminta maaf telah menerbitkan buku Panji Sukma yang berjudul Iblis dan Pengelana (2020), karena berisi hal seksis dan misoginis.is.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, serta praktik seksis dan misoginis yang dilakukan pelaku kepada korban. Oleh karena itu, Buku Mojok mendorong upaya penanganan kasus agar korban segera mendapatkan keadilan,” tulis Buku Mojok dalam pernyataaan resminya.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya penasihat hukum dari SPEK-HAM Solo, Achmad Bachrudin Bakri saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, pihaknya telah melapoirkan Panji Sukma atas tindakan pidana pelecehan dan kekerasan seksual.
Menurut dia, laporan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya viral di media sosial. Sebelumnya, korban juga sempat menyampaikan aduan kasus dugaan pelecehan seksual oleh PSHA (34) itu di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali.
“Korban itu awalnya mencari ke Kementerian PPPA, cuma kan itu bukan lembaga yang melakukan eksekusi, hanya menerima atau menampung aduan kan. Kemudian berkembangnya waktu ketemu dengan lembaga saya, SPEK-HAM. Lha di situ akhirnya kita terima, kita konseling itu memang awalnya kita membutuhkan bukti-bukti kan,” ujar dia.
Kasus Diduga Terjadi di Sukoharjo
Lebih lanjut, Bachrudin mengungkapkan pelaporan yang dilakukan di Polres Sukoharjo lantaran berdasarkan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Sukoharjo.
“Kita mengadukan terkait dengan perkara tersebut, makanya kita buat aduan beserta kronologi-kronologinya seperti itu, sehingga di situ muncul adanya dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual. Sudah kita laporkan dan kemarin sudah diterima oleh Polres Sukoharjo seperti itu dan kita sudah mendapat surat tanda penerimaan laporan,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, dia mengungkapkan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa kliennya mengarah ke pria berinisial PSHA.
“Ya memang dugaan ke sana tapi nanti kita lihat perkembangan-perkembangan dari kepolisian karena dalam bahasa hukum saya tidak berani menjudge kalau itu orangnya seperti itu. Perkembangan pemeriksaan di kepolisian yang akan membuktikan,” ucapnya.