Pelaporan SPT hingga 30 Maret 2026 Capai 10,1 Juta

Ditjen Pajak mencatat sebanyak 10,12 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 30 Maret 2026. Didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 31 Maret 2026, 10:20 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.124.668.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.124.668 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 8.877.779 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.039.175 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 205.752 SPT dalam rupiah dan 145 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.795 SPT dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 

Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,3 Juta

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.367.922.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.367.922," ujarnya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 16.310.079 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 967.121. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.495, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya