Liputan6.com, Jakarta - Videografer Amsal Christy Sitepu meminta keadilan atas apa yang kini dialaminya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Amsal mengikuti RDPU secara daring dan didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Dia menceritakan awal mula pembuatan video profil desa yang dikerjakan.
Advertisement
Proyek video profil desa ini bermula saat Pandemi Covid tahun 2019. Sebagai pekerja ekonomi kreatif, Amsal mencoba bertahan hidup dengan menawarkan mengerjakan berbagai proyek pembuatan video berbekal kemampuannya. Saat itu, kondisi ekonomi tengah terpuruk. Amsal mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo.
"Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi," jelasnya.
"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya," sambungnya.
Singkat cerita, Amsal mengajukan atau menawarkan proposal langsung kepada kepala desa. Harga yang ditawarkan Rp 30 juta. Ada beberapa kepala desa yang menolak proposal yang diajukan.
"Tapi dalam proses itu tidak langsung diterima, Pak. Di tahun 2020, itu tidak semua, mungkin hanya ada 10 atau saya lupa 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami itu gitu," tambahnya.
Setelah itu, dibuatkanlah perjanjian kerja sama pembuatan video profil. Lengkap dengan kontraknya yang didalamnya sudah ada sejumlah pekerjaan yang mereka harus kerjakan.
Konten yang ditampilkan dalam video profil meliputi kearifan lokal, sejarah desa, dan potensi desa.
“Jadi itu yang kami angkat dan penggunaan-penggunaan anggaran-anggaran desa, supaya masyarakat itu tahu gitu, desa ini apa menjadi potensinya gitu," ucapnya.
Amsal bersama timnya pun langsung mengerjakan projek tersebut secara profesional, baik orang maupun alat-alat yang digunakannya. Sebelum masuk tahap akhir, dia lebih dulu menyerahkan video yang sudah dibuatnya ke masing-masing kepala desa untuk dikoreksi atau revisi terlebih dahulu.
"Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien. Jadi kami serahkan terlebih dulu,” ucapnya.
Ada beberapa revisi yang harus dilakukan. Amsal dan timnya kembali melakukan proses produksi syuting. Kemudian hasilnya diserahkan kembali untuk ditinjau ulang oleh perangkat desa.
Karena, dalam proposal dan perjanjian tersebut memang tertulis jika kepala desa bisa melakukan revisi sebanyak tiga kali. Karena, pembayaran dalam pembuatan video ini diberikan usai pekerjaannya telah selesai.
"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," ujarnya.
Amsal melanjutkan, pada tahun 2021, ada lagi desa yang membutuhkan jasanya. Proses pengerjaan sampai tahun 2022 karena keterbatasan anggaran desa.
"Dan faktanya, Pak, ada desa yang sudah kami ambil videonya sudah selesai, itu tidak ada serah terimanya bahkan, maksudnya itu tidak dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Itu pun kami enggak pernah permasalahkan, Pak. Ada desa, karena memang itu menjadi risiko kami. Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," tambahnya.
Amsal Dipidana
Berjalannya waktu, Amsal tiba-tiba saja dipanggil menjadi saksi atas proyek pembuatan video profil desa. Pada 19 November 2025, dia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Karena menurut penyidik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah Amsal lakukan.
"Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua," ucapnya.
"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," tambahnya.
Hakim Bingung Amsal Dipenjara
Dalam persidangan disampaikannya ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan tidak memberatkan Amsal. Bahkan, mereka mengaku puas atas kinerja yang dilakukan Amsal bersama tim yang memang ia juga turun langsung dalam pembuatan videonya.
Dia menceritakan, jalannya salah satu persidangan.
“Kenapa dia bisa dipenjara?” tanya hakim pada kepala desa ditirukan Amsal.
“Ada proposal yang dia tawarkan?” tanya hakim lagi.
Kepala desa menjawab ada proposalnya.
“Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?” Tanya hakim.
“30 juta,” kata kepala desa.
"Berapa yang kalian bayarkan?” Cecar hakim.
“30 juta,” ucap kepala desa.
Dan hakim bertanya. “Terus kenapa dia bisa dipenjara?” tanya hakim.
Kepala desa menjawab. “Tidak tahu Yang Mulia”.
Pekerjaan Dianggap Nol oleh Auditor
Kondisi ini juga membuat Amsal bingung. Justru, setelah persidangan-persidangan yang dijalankannya itu, dia menemukan beberapa item yang dinolkan oleh auditor. Alasannya, Pekerjaan itu tidak perlu ada nilainya.
Amsal menjelaskan, dalam proposal tertulis ide senilai Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta.
“Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com