Babinsa TNI Diduga Aniaya 2 Warga di Flores Timur NTT, Begini Penjelasan Komandan Kodim

Dua warga NTT berinisial F dan R diduga dipukul oleh anggota Babinsa berinisial RL di kompleks Koramil.

oleh Ola KedaDiterbitkan 30 Maret 2026, 11:11 WIB
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur berinisial F dan R diduga dipukul oleh anggota Babinsa berinisial RL di kompleks Koramil 1624/06 Boru, Rabu (25/3/2026).

Peristiwa bermula saat F dan R mengambil kelapa di kebun di Padang Pasir, Kecamatan Wulanggitang, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Warga yang merasa kehilangan kelapa kemudian mengadu ke Babinsa Boru. Beberapa hari kemudian, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, F dan R dipanggil ke Koramil 1624/06 Boru oleh seorang Babinsa berinisial N.

Di lokasi, keduanya bertemu dengan RL yang langsung menuduh mereka mencuri kelapa. Sebagai bentuk pembinaa, RL diduga memukul keduanya menggunakan selang pada bagian punggung.

Tak hanya itu, keduanya juga disebut dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta.

Penjelasan Komandan Kodim

Komandan Kodim 1624/Flores Timur Erly Merlian berjanji menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua warga berinisial F dan R. Erly menyatakan pihaknya segera memanggil RL untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Sudah dalam proses pengambilan keterangan dari beberapa pihak, Babinsa, korban dan juga pelapor," ujar Erly saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, Babinsa tersebut mengaku bahwa hal itu merupakan bagian dari pembinaan karena di wilayah itu sering terjadi kasus pencurian.

"Warga yang kelapanya dicuri melaporkan kejadian pencurian kepada Babinsa kami dan dialah yang punya lahan merasa dirugikan sehingga keluar permintaan uang 10 juta," jelasnya.

Bantah Minta Uang 10 Juta

Dandim membantah adanya permintaan uang oleh anggota Babinsa kepada dua warga tersebut. Menurutnya, permintaan uang Rp 10 Juta berasal dari salah satu warga berinisial BN yang mengaku dirugikan oleh perbuatan dua terduga pencuri kelapa di kebunnya.

Sementara BN, menceritakan bagaimana ia kehilangan kelapa di kebunnya dan berupaya mencari tahu siapa pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi bahwa kelapanya dimuat oleh seseorang pria, yang kemudian mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan itu, diketahui kelapa tersebut dimuat ke dalam mobil pick up milik warga yang ditemui ditempat yang sama. Setelah melakukan konfirmasi terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, BN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Koramil.

Di kantor Koramil, dilakukan mediasi dan pendalaman kasus. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah beberapa orang yang kemudian diberikan pembinaan oleh pihak Koramil.

"Saya yang minta uang 10 juta. Itu saya yang minta, bukan anggota Babinsa," tegas BN.

Dia menjelaskan bahwa uang tersebut diminta sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat pencurian kelapa.

"Saya merasa dirugikan dan meminta uang tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah," katanya.

Ia berharap agar kejadian ini tidak berlarut-larut dan meminta agar kebenaran dapat disampaikan kepada publik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya