Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi perusahaan maskapai penerbangan nasional atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal imbas dampak perang AS-Israel dan Iran terhadap industri penerbangan. Hal ini imbas kenaikan harga energi.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyebutkan lonjakan harga energi global serta pelemahan nilai tukar turut meningkatkan beban operasional maskapai, khususnya terkait harga bahan bakar avtur.
Advertisement
Dalam permohonannya, INACA meminta pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge sebesar 15% dari tarif yang saat ini berlaku. Penyesuaian ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Selain itu, INACA juga mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik sebesar 15% untuk pesawat jenis jet maupun propeller. Kenaikan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan maskapai di tengah tekanan global.
"Sehubungan dengan kondisi di atas INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal sebagai berikut, menaikkan Fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023," ujar Bayu kepada Liputan6.com, Sabtu (28/3/2026).
Menurut INACA, penyesuaian tersebut menjadi langkah krusial agar maskapai tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kualitas layanan.
Permintaan Lainnya
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA sebelumnya mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (misalnya pada Lebaran 2026) seperti penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Alasan INACA
Permintaan ini INACA ajukan untuk menyesuaikan harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability). Kemudian, untuk menjamin keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi.
Dampak Perang Iran-AS
Sebelumnya, Asosiasi perusahaan maskapai penerbangan nasional atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) mengungkapkan, sejumlah dampak yang dirasakan industri penerbangan dengan adanya konflik geopolitik antara US-Israel versus Iran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto, mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini yaitu pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS)-Israel Vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu kepada Liputan6.com, Sabtu (28/3/2026).
Bahkan, kata Bayu, saat ini di banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5%-70%. Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India. South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan.
Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong. Thai Airways dari Tailan. Qantas dari Australia. Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan. Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan maskapai-maskapai lainnya.
Bayu menyampaikan, sejumlah dampak dari konflik tersebut terhadap industri penerbangan nasional, diantaranya dengan adanya peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang US Dollar terhadap Rupiah, di mana tahun 2019 saat ditetapkannya Tarif Batas Atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 USD adalah Rp 14.136,- sedangkan pada tahun 2026 (Maret) rata-rata sudah mencapai Rp 17.000,- atau naik lebih dari 20%.
"Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan Dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari Rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar Dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional," ujarnya.