PP Tunas Wajibkan 8 Aplikasi Ini Nonaktifkan Akun Anak

Aturan PP Tunas mewajibkan delapan aplikasi ini menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun.

oleh IskandarDiterbitkan 27 Maret 2026, 22:23 WIB
Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - Komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital bagi generasi muda memasuki babak baru. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi diberlakukan mulai Sabtu (28/3/2026).

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Langkah drastis ini diambil guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman serta meminimalisir risiko eksploitasi terhadap anak.

Sebagai langkah awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi delapan platform besar yang wajib segera melakukan penonaktifkan akun anak.

Kedelapan aplikasi ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan pola penggunaan dan algoritma yang dianggap rentan bagi anak-anak.

Berikut daftar delapan aplikasi yang menjadi sasaran utama tahap awal PP Tunas:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (sebelumnya Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

 

Darurat Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap kondisi "darurat digital" yang mengancam anak-anak Indonesia.

Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi teknologi.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa proses pembersihan akun ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terus memantau kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan aturan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi memberikan dampak nyata di lapangan.

 

Masa Transisi

PP Tunas sebelumnya telah ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026. Dengan jeda sosialisasi selama 22 hari, para penyedia layanan digital diharapkan telah menyiapkan infrastruktur teknis, seperti sistem verifikasi usia yang lebih ketat, untuk memenuhi tenggat waktu pemberlakuan pada 28 Maret ini.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas digital yang menyasar anak sekaligus memberikan kontrol lebih besar bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anggota keluarga mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya