Liputan6.com, Jakarta - Turis perempuan asal Australia berinisial K.N.B. (20) diduga menjadi korban rudapaksa oleh petugas keamanan berinisial A.B.M. (29) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.
Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar dan disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, Jumat (27/3/2026) di Mapolda Bali, Denpasar.
Advertisement
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Seminyak.
Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi hiburan malam tersebut. Setelah sempat keluar, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk untuk mengambilnya.
"Saat masuk lagi, korban didampingi oleh pelaku selaku sekuriti," ujar Kombes Adhi.
Namun saat berada di area kamar mandi perempuan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan badan. Peristiwa tersebut membuat korban mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (26/3/2026) di wilayah Denpasar Barat.
Hasil Pemeriksaan Pelaku dan Korban
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban, polisi memperoleh fakta bahwa telah terjadi perbuatan kekerasan seksual di area kamar mandi perempuan di lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui melakukan kekerasan seksual berujung hubungan badan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya," papar dia.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan korban WNA secara komprehensif, penguatan alat bukti, termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan JPU dan Dokter Visum," pungkas Adhi