TNI Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Penerbitan SKCK Eks Prajurit Tersangka Pencabulan

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyoroti ketidaksesuaian antara isi status ADO sebagai buronan dengan SKCK yang diterbitkan Polda.

oleh Ola KedaDiterbitkan 26 Maret 2026, 16:33 WIB
Tersangka pencabulan diserahkan ke polisi

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat menyoroti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan Aloysius Dalo Odjan (ADO), tersangka pemerkosaan anak asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). SKCK ini diterbitkan Polda NTT, digunakan ADO mengikuti seleksi TNI AD.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyoroti ketidaksesuaian antara isi status ADO sebagai buronan dengan SKCK yang diterbitkan Polda NTT, sehingga digunakan untuk seleksi prajurit.

Dia membeberkan kronologi yang memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi ADO, yakni laporan polisi dibuat pada 31 Agustus 2025, ADO ditetapkan sebagai tersangka 23 September 2025, SKCK diterbitkan oleh Polda NTT 3 Oktober 2025. Sedangkan ADO menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025. Artinya, SKCK diterbitkan setelah ADO berstatus tersangka yang dipakainya mendaftar TNI.

“Dari hasil pendalaman ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam SKCK dengan kondisi hukum yang bersangkutan,” kata Widi Rahman dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Rabu (25/3/2026).

Kemudian pada saat seleksi berlangsung, seluruh dokumen termasuk SKCK dinyatakan lengkap sehingga ADO dapat mengikuti seluruh tahapan hingga dinyatakan lulus.

Setelah kasus ini mencuat ke publik, pihaknya melakukan penelusuran lanjutan hingga akhirnya SKCK ADO dicabut pada 4 Maret 2026.

TNI AD menegaskan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan maupun penggunaan SKCK.

“Untuk aspek penerbitan maupun penggunaan SKCK, menjadi ranah aparat penegak hukum dari institusi kepolisian,” ucap Widi.

Dianulir Sebagai Prajurit

Dia menegaskan ADO bukan dipecat dari TNI AD melainkan dibatalkan sejak awal proses rekruitmen, sesuai perubahan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) soal tidak sahnya pengangkatan ADO sebagai prajurit dua (Prada).

“Status yang bersangkutan dianulir sejak awal seleksi, sehingga dikembalikan menjadi warga sipil,” tegasnya.

ADO sebelumnya adalah peserta Dikmata TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai prajurit pada tanggal 4 Februari 2026.

Kasusnya baru mencuat setelah diberitakan beberapa media arus utama, hingga akhirnya TNI melakukan penelusuran dan membatalkan statusnya.

Terancam 15 tahun Penjara

ADO dilaporkan keluarga korban MGL (16) pada 31 Agustus 2025 atas dugaan pemerkosaan.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menyatakan ADO sudah ditahan usai diserahkan ke Polres Flores Timur dan menjalani proses hukumnya.

ADO dijerat Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya