Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, Simak Cara Isi di Coretax!

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Simak cara lapor SPT lewat Coretax dan datanya.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 26 Maret 2026, 10:20 WIB
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Perpanjangan lapor SPT ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat sebelumnya, yakni 31 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian Keuangan disebut akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama di tengah berbagai penyesuaian sistem pelaporan pajak.

Perpanjangan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. Pemerintah tetap mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan tanpa menunggu mendekati batas akhir.

 

Cara Mudah Lapor SPT Lewat Coretax

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut langkah-langkah lapor SPT melalui Coretax dikutip dari laman pajak.go.id:

  • Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih “Buat Konsep SPT”
  • Pilih PPh Orang Pribadi lalu klik lanjut
  • Tentukan periode dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
  • Pilih jenis SPT: “Normal” atau “Pembetulan”
  • Klik “Buat Konsep SPT” dan mulai isi formulir
  • Gunakan tombol “Posting” agar sistem mengisi data otomatis
  • Periksa dan lengkapi seluruh data
  • Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirim SPT
  • Lakukan tanda tangan digital dan konfirmasi

Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing yang otomatis diterbitkan sistem.

Setelah pembayaran selesai, SPT akan berpindah ke status “Dilaporkan”.

 

Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam menggunakan sistem Coretax.

Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Secara rinci, aktivasi akun terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk pelaporan tahun pajak 2025, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, disusul nonkaryawan 863.272. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 183.583 (rupiah) dan 138 (dolar AS).

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan tercatat dari 1.549 badan (rupiah) dan 21 badan (dolar AS).

Dengan perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap jumlah pelaporan SPT akan terus meningkat hingga batas akhir yang baru.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya