Wacana WFH ASN Mengemuka, Pemkab Sukabumi Masih Tunggu Arahan Pusat

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat menjelaskan, pihaknya masih memantau perkembangan dari kementerian terkait soal wacana WFH ASN.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 25 Maret 2026, 20:42 WIB
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. (Liputan6.com/Fira)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah bersiap merespons wacana kebijakan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diusulkan oleh pemerintah pusat sebagai langkah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah situasi ekonomi global.

Meski skema WFH satu hari dalam sepekan ini sudah ramai diperbincangkan publik, Pemkab Sukabumi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi yang turun ke daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat menjelaskan, pihaknya masih dalam posisi memantau perkembangan dari kementerian terkait.

“Belum ada surat tertulis dari Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang spesifik membahas penghematan BBM. Kami di Pemerintah Daerah masih dalam posisi menunggu,” ujar Teja pada Rabu (25/03/2026).

Langkah WFH mingguan ini diproyeksikan menjadi strategi nasional untuk menekan konsumsi energi.

Namun, Teja menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum aturan ini diterapkan di daerah, terutama menyangkut sistem absensi dan mekanisme pemantauan kinerja pegawai agar tetap akuntabel.

"Kami akan menyesuaikan dengan arahan pusat. Namun, saya pastikan hal ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi,” kata dia.

 

Beri Jaminan ke Masyarakat

Ia juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa jika kebijakan ini nantinya diberlakukan, kualitas pelayanan publik di Sukabumi tidak akan dikorbankan.

“Sistem kerja akan kami atur sedemikian rupa agar masyarakat tetap terlayani dengan optimal," sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya