8,87 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 24 Maret 2026

DJP mencatat hingga 24 Maret 2026 jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 25 Maret 2026, 11:45 WIB
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.826.341 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 

Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,7 Juta

Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 16.723.354.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.677.209 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 955.508.

Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.411, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 226.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya