Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Tutup Rest Area KM 52B dan Buka-Tutup KM 62B

Kebijakan itu dilakukan atas diskresi Kepolisian dengan mempertimbangkan lalu lintas kembali ke Jakarta yang meningkat signifikan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 24 Maret 2026, 14:38 WIB
Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menuturkan, saat ini Rest Area KM 52B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditutup sementara. Selain itu, pihaknya juga melakukan buka-tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas kembali ke Jakarta yang akan memasuki kedua rest area dimaksud serta untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas tol utama," ujar Rivan seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (24/3/2026).

Rivan memastikan, kebijakan itu dilakukan atas diskresi Kepolisian dengan mempertimbangkan lalu lintas kembali ke Jakarta yang meningkat signifikan.

"Kami imbau kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta agar dapat memanfaatkan rest area lainnya seperti rest area KM 42B dan KM 19B. Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B," jelas Rivan.

"Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B,” imbuh Rivan.

Rivan juga mengingatkan, jika rest area di dalam jalan tol padat, pengguna juga dapat keluar melalui akses terdekat untuk mencari rest area alternatif di luar jalan tol.

"Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," tambahnya.

 

Koordinasi

Rivan menyatakan, demi mengatur perjalanan arus balik, Jasa Marga terus berkoordinasi intensif dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengalihan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada titik-titik krusial seperti GT Palimanan dan akses masuk pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Kami mengimbau para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026,” ujar Rivan.

 

 

WFA

Rivan pun mengimbau pengguna jalan agar mengatur perjalanan dan tidak kembali pada masa puncak balik tanggal 24, 28, 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026, serta memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30% pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group.

Sebagai informasi, kepada pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya