KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Gus Yaqut: GERD Akut Hingga Asma

KPK menjelaskan kondisi kesehatan Gus Yaqut. Selain penyakit GERD, Gus Yaqut juga dikabarkan mengidap penyakit pernapasan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 24 Maret 2026, 12:18 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan KPK. (Liputan6.com/Rifqy Alief Biyya)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). Setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum kembali ke Rutan KPK, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. KPK menjelaskan kondisi kesehatan Gus Yaqut.

"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).  

Tak hanya itu, Gus Yaqut juga dikabarkan mengidap penyakit pernapasan.

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek juga mengidap asma yang bersangkutan," sambung dia.

Lebih lanjut, Asep memastikan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 berjalan dengan lancar. Pengembalian Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK merupakan salah satu proses percepatan penanganan perkara.

"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya," ungkap dia.

Pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Untuk diketahui, hari ini, Selasa (24/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan di Rutan KPK. Mantan Menteri Agama ini sebelumnya dialihkan sebagai tahanan rumah.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan rompi oranye KPK, dengan kopiah hitam. Tak banyak kata yang disampaikan, dia mengaku pada Lebaran kali ini bisa sungkeman kepada sang ibunda. 

"Alhamdulillah saya bisa sungkeman ke ibunda saya," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/3/2026). 

Selain itu, Yaqut juga mengatakan bahwa permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah adalah permintaannya dan keluarga. 

"Permintaan kami," jawab Yaqut saat ditanya wartawan mengenai siapa yang mengajukan permohonan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya