Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK Sindir: Belum Pernah Terjadi Sepanjang Sejarah

Kondisi ini bisa berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, semua tahanan KPK berpotensi mengajukan hal yang sama.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 22 Maret 2026, 19:31 WIB
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai ada kejanggalan dari perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Menurutnya, kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya.

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," kata dia, Minggu (22/3/2026).

BACA JUGA: Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Sempat Lebaran dan Sungkeman di Rumah

Menurut Praswad, kondisi ini bisa berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, semua tahanan KPK berpotensi mengajukan hal yang sama.

"Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ungkap dia.

Praswad berpendapa, tidak boleh lagi ada praktik seperti ini. Sebab, keputusan ini merupakan sebuah keistimewaan yang didapat oleh tersangka kasus korupsi.

"Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," kata Praswad. 

Menurutnya, sekecil apapun bentuk perlakuan berbeda, akan menjadi preseden buruk. Sangat memungkinkan di kemudian hari ada tersangka yang menuntut perlakuan yang sama. Apabila dibiarkan, integritas penegakan hukum semakin terkikis dan tidak lagi berdiri diatas prinsip keadilan, tapi sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan.

"Praktik semacam ini juga akan memperlemah efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya," tandasnya.

 

 

 

Tahanan Rumah Sejak 19 Maret 2026

Kabar berubahnya status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah berawal pada 21 Maret 2026. Ketika itu, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya