Liputan6.com, Jakarta - NL (39), pria di Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, tega mencabuli putri kandungnya, AS (8), siswa SD kelas dua.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan kejadian ini.
Advertisement
Ia mengatakan, NL dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya oleh SI, istri dari pelaku atau ibu kandung korban.
"Ibu korban, SI sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu di SPKT Polres Sumba Barat Daya," ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Dalam laporannya ke polisi, SI mengaku kalau NL menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada 28 Januari 2026 dan tanggal 8 Februari 2026.
Terbongkarnya aksi bejat NL bermula ketika SI curiga perilaku suaminya yang sering tidur bersama anak perempuan mereka yang baru berusia 8 tahun.
Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelaku sedang menagih hutang di tempat kerja, SI menginterogasi putrinya. Saat itulah, korban menceritakan semua aksi bejat pelaku ke ibunya.
"Korban mengaku perbuatan bejat ayahnya telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan kedua pada Rabu (8/2/2026)," ungkapnya.
Periksa Saksi
Polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa korban dan para saksi.
Korban yang juga merupakan siswi kelas II sekolah dasar kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani Visum et Repertum (VER).
Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban.
"Setelah ada laporan polisi, kami mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP," ujarnya.
Akui Perbuatan
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. NL kemudian ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu (22/3/2026).
"Sudah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
"Penyidik meminta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak," sambungnya.
Tersangka NL dijerat pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," tutupnya.