Liputan6.com, Jakarta - Dunia fashion muslimah terus berkembang pesat, menghadirkan inovasi dan gaya yang semakin beragam, termasuk pada perlengkapan ibadah seperti mukena. Mukena adalah pakaian sejenis kain terselubung berjahit untuk tujuan menutup aurat bagi wanita islam saat sedang melaksanakan salat.
Jika dahulu mukena identik dengan warna putih polos, kini fenomena mukena warna warni saat salat terdiri dari berbagai motif dan corak, yang telah berkembang di kalangan muslimah melayu termasuk di Indonesia. Contohnya saja mukena warna pink sampai warna hijau. Di pasaran, meroket pula pembelian mukena dari berbagai bahan seperti sutra hingga parasut premium atau satin yang cenderung mudah dilipat sehingga dapat dibawa kemana-mana.
Advertisement
Pergeseran ini tidak hanya mencerminkan ekspresi gaya pribadi, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai bagaimana hukum muslimah mengenakan mukena warna-warni? Berikut informasinya untuk Anda dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (19/3/2026).
Benarkah Mukena Hanya Ada di Indonesia?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, mukena adalah pakaian khusus yang digunakan oleh perempuan Muslim saat melaksanakan salat, yang umumnya terdiri dari dua bagian: bagian atas yang menutupi kepala hingga dada atau pinggang, dan bagian bawah seperti rok panjang yang menutupi tubuh hingga kaki. Mukena merupakan budaya khas Indonesia dan beberapa negara serumpun Melayu seperti Malaysia.
Dilansir dari Jurnal Studi Kultural Volume 1 yang diterbitkan 2 Juli 2016, penggunaan mukena di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Wali Sanga pada abad ke-14 sebagai upaya menyebarkan agama Islam di tanah Jawa. Pada masa itu, masyarakat Indonesia, khususnya wanita di Pulau Jawa, umumnya mengenakan kemben dan kain panjang (jarik batik) sebagai busana sehari-hari. Pakaian tersebut tidak cukup untuk memenuhi syarat menutup aurat dalam salat. Oleh karena itu, para Wali Sanga mengajarkan cara berbusana yang benar sesuai syariah, yaitu busana yang hanya memperlihatkan wajah dan telapak tangan saat salat, yang kemudian dikenal sebagai mukena.
Konsep Berpakaian dalam Islam
Sesungguhnya konsep berpakaian dalam islam sangatlah sederhana. Syarat terpenting adalah menutup aurat, bersih, dan sopan. Aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Batas wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga janggut, dan antara dua telinga kanan dan kiri. Telapak tangan (luar dan dalam) sampai pergelangan tangan bukan aurat, namun pergelangan tangan termasuk aurat.
Selain menutup aurat, pakaian salat juga harus memenuhi kriteria berikut:
- Suci dari hadas dan najis: Pakaian yang digunakan harus bersih dari hadas kecil maupun besar, serta najis.
- Tidak transparan atau menerawang: Pakaian tidak boleh tipis sehingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh.
- Tidak ketat: Pakaian harus longgar dan tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
- Bukan pakaian syuhrah: Pakaian tidak boleh terlalu mencolok atau mengundang perhatian berlebihan, baik karena terlalu mewah maupun terlalu lusuh.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Siapa yang memakai pakaian syurah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai dalam Sunan Al Kubra, Hasan)
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir: Pakaian muslimah harus memiliki ciri khasnya sendiri.
Bagaimana Hukum Mengenakan Mukena Warna-Warni dalam Salat?
Secara umum, hukum memakai mukena warna warni saat salat adalah diperbolehkan (sah) selama memenuhi syarat-syarat dasar pakaian salat. Islam tidak melarang umatnya untuk menggunakan pakaian tertentu saat menjalankan ibadah salat, dan tidak memberatkan dalam perihal berpakaian. Terlebih pada dasarnya islam adalah agama yang menyukai keindahan.
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ ثَوْبُهُ حَسَناً وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قاَلَ: إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
"Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat biji debu. Ada seorang yang bertanya, “Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus, (apakah ini termasuk sombong?). Rasulullâh bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain (HR. Muslim No.91).
Dari hadits tersebut, bisa disimpulkan bahwa tidak ada larangan muslimah memakai mukena warna-warni asalkan tidak mencolok. Namun bisa saja hal tersebut menjadi haram hukumnya, jika niat mengenakannya untuk mencari perhatian. Jadi semua amalan kembali pada niat kita.
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907).
Namun sebagai catatan tambahan, jelas tidak diwajibkan bagi suatu kaum mengenakan warna tertentu pada suatu pakaian. Karena masing-masing memiliki kebiasaan sendiri. Misalnya di Afrika tengah yang kebanyakan muslimahnya mengenakan pakaian berwarna-warni. Muslimah Timur tengah kebanyakan salat dengan pakaian hitam, dan lainnya.
"Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” Maka para sahabat diam. Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa Habasyah yang berarti bagus.”(HR. Al-Bukhari Nomer 5375, Shahih)
Pada intinya Islam menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik saat salat sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT. Memakai pakaian terbaik tidak hanya sekadar menutup aurat, tetapi juga memperindah penampilan di hadapan Rabb semesta alam. Hal ini menunjukkan kesungguhan seorang hamba dalam bermunajat kepada Tuhannya.
Allah Ta'ala berfirman,
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raf: 31).
Tips Memilih dan Menggunakan Mukena yang Nyaman dan Sesuai Syariat
Untuk memastikan Anda mendapatkan mukena yang nyaman dan sesuai syariat, perhatikan tips berikut:
- Perhatikan Sirkulasi Udara: Mukena yang baik memiliki sirkulasi udara yang baik, yang bisa dilihat dari bahannya yang breathable dengan potongan yang longgar dan leluasa. Ini penting untuk mencegah rasa gerah selama ibadah.
- Pilih Sesuai Kebutuhan: Mukena untuk penggunaan harian sebaiknya memiliki bahan ringan dan mudah dicuci. Untuk perjalanan atau aktivitas luar rumah, mukena praktis dengan bobot ringan lebih memudahkan penyimpanan dan penggunaan. Mukena travel berbahan parasut bisa menjadi pilihan praktis tanpa mengurangi keanggunan.
- Miliki Mukena Cadangan: Memiliki mukena cadangan memang tidaklah mendesak, tetapi jika memungkinkan, sebaiknya memiliki mukena cadangan karena penggunaan mukena secara terus menerus akan membuat mukena cepat kotor dan berpotensi menimbulkan bau tidak sedap.
- Bawa Mukena Pribadi: Membawa mukena sendiri saat bepergian menjadi kebiasaan banyak muslimah yang peduli dengan kenyamanan dan kebersihan ibadahnya. Ini membantu mencegah risiko penggunaan mukena yang sudah lama dipakai dan berbau tidak sedap di mushola umum, serta menjamin kebersihan pribadi.
- Perawatan Mukena: Material yang ringan dan tidak gampang kusut membuat mukena nyaman dipakai dan gampang dirawat. Beberapa bahan seperti Katun Jepang memerlukan pencucian dengan air dingin atau hangat dan pengeringan di tempat teduh untuk mempertahankan kualitas dan warnanya agar tetap awet dan tidak cepat rusak.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
1. Apa hukum dasar memakai mukena warna-warni dalam salat?
Hukum dasarnya adalah sah dan diperbolehkan, selama memenuhi syarat menutup aurat, suci, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak diniatkan untuk pamer.
2. Apa saja syarat pakaian salat bagi muslimah?
Pakaian salat muslimah harus menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan, suci dari hadas dan najis, tidak transparan, tidak ketat, dan bukan pakaian syuhrah.
3. Kapan mukena warna-warni bisa menjadi makruh?
Mukena warna-warni bisa menjadi makruh jika corak atau warnanya terlalu mencolok dan berpotensi mengganggu kekhusyukan salat, baik bagi pemakainya maupun orang lain.
4. Apa yang paling penting dalam memilih mukena?
Kenyamanan, kebersihan, dan kesesuaian dengan syariat.