Penampakan Jaket Andrie Yunus Meleleh Akibat Disiram Air Keras

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 Maret 2026, 14:06 WIB
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27). Barang bukti dikumpulkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak lama setelah kejadian.

"Di mana terlihat di sini lokasi TKP dan titik penyiraman," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Di lokasi, polisi menemukan jaket hitam milik korban dalam kondisi rusak seperti terbakar dan tergeletak di aspal. Helm korban juga ditemukan di pinggir jalan setelah dilepas akibat terkena cairan keras.

“Barang bukti yang didapatkan di TKP yakni pakaian yang digunakan korban setelah disiram cairan berbahaya. Helm korban saat dilepas akibat disiram cairan berbahaya yang diduga oleh pelaku, diserahkan oleh Babinkantimbas kepada anggota Satreskrim," kata dia.

Selain itu, polisi turut menyita helm hitam yang diduga milik pelaku di sepanjang Jalan Salemba I menuju RSCM. Temuan tersebut sesuai dengan rekaman CCTV.

"Ini bersesuaian dengan rekaman CCTV bahwa pelaku yang mengendarai menggunakan helm tersebut," ucap dia.

Polisi juga mengamankan sisa cairan berwarna merah yang menempel di aspal dan besi jembatan di sekitar lokasi kejadian.

Dalam olah TKP, pihaknya membuat sketsa titik penting, mulai dari posisi korban saat disiram, lokasi motor berhenti, hingga titik korban melepas helm dan pakaian sebelum duduk di trotoar.

Korban sendiri dibawa ke RSCM untuk menjalani visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka bakar pada wajah kanan hingga dada serta kedua tangan.

 

Periksa 7 Saksi

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Lebih lanjut, Reynold mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, terdiri dari warga sekitar, pemilik CCTV, dan pihak yang mengenal korban.

"Ini awalan dari pemilik CCTV, warga menolong dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berlokasi, berikut yang juga mengenal terhadap korban," ucap dia.

Dia menerangkan, sejumlah rekaman CCTV, termasuk dari sekitar RM Tima, turut disita guna menelusuri pergerakan pelaku maupun korban sebelum peristiwa penyiraman.

Dalam kasus ini, polisi turut berkoordinasi dengan LPSK dan Bareskrim Polri guna membantu proses pengungkapan perkara, termasuk pengujian laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Adapun, diantaranya sampel baju dan helm korban guna menguji kandungan kimia cairan yang digunakan pelaku. Berikutnya, DVR CCTV dan helm yang diduga milik pelaku dikirim untuk pemeriksaan sidik jari dan DNA guna mengungkap identitas pelaku.

"Pada tanggal 14 Maret 2026, melakukan pengiriman DVR CCTV yang berada di sekitar TKP ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

"Dan pada tanggal 15 Maret 2026 melakukan pengiriman barang bukti helm yang diduga milik pelaku ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan sidik jari atau fingerprint dan ke Puslabfor Polri untuk mendapatkan DNA yang diduga milik pelaku," tambah dia.

Dalam kasus ini, sangkaannya adalah Pasal 447 ayat 2 dan atau pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya