Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM). Langkah ini dilakukan setelah terjadi penurunan harga saham yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Penghentian sementara atau suspensi tersebut diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
Advertisement
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan saham SSTM dilakukan menyusul penurunan harga kumulatif yang cukup tajam.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme cooling down yang diterapkan bursa untuk menjaga stabilitas perdagangan di pasar modal.
"Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor," kata Yulianto dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (17/3/2026).
Suspensi tersebut mulai berlaku pada 17 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah BEI melakukan pemantauan terhadap pergerakan harga saham PT Sunson Textile Manufacturer Tbk.
"PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, bursa berharap pelaku pasar dapat menilai kondisi yang terjadi secara lebih objektif sebelum kembali melakukan transaksi atas saham SSTM.
Beri Waktu Investor Cermati Informasi
BEI menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham SSTM dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya adalah memberikan waktu yang memadai bagi investor dan pelaku pasar untuk mempertimbangkan setiap keputusan investasi secara lebih matang dengan mempertimbangkan berbagai informasi yang tersedia.
Selain itu, BEI juga mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.