Soal Investigasi Dagang AS, Pemerintah Siapkan Konsultasi dengan Industri

Amerika Serikat akan melakukan investigasi perdagangan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 16 Maret 2026, 22:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menyiapkan langkah koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri menyusul investigasi perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat melalui mekanisme Section 301. Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan posisi Indonesia dalam proses konsultasi yang akan dilakukan pemerintah AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengundang sejumlah kementerian, pelaku usaha, hingga asosiasi industri guna membahas respons Indonesia terhadap investigasi tersebut.

"Besok kami akan mengundang KL terkait, Menteri Perdagangan, juga Kadin, juga Apindo, dan asosiasi,” ujar Airlangga di Kantornya, Senin (16/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pelaku industri akan menyiapkan berbagai data dan penjelasan terkait praktik perdagangan Indonesia. Beberapa isu yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain mengenai kapasitas produksi industri serta praktik kerja paksa.

"Jadi tahapan konsultasi itu nanti sektor juga kita undang untuk menyiapkan terkait dengan excess capacity dan juga terkait dengan praktis tidak adanya forced labor di Indonesia, jadi itu dua isu utama yang akan dibahas,” tuturnya.

Airlangga menjelaskan investigasi Section 301 merupakan mekanisme yang digunakan pemerintah Amerika Serikat berdasarkan aturan perdagangan mereka untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau membebani perdagangan AS.

 

Penandatanganan ART

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan melalui video dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-5 The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA). (Foto: ekon.go.id)

Ia menambahkan seluruh isu tersebut sebenarnya telah direspons Indonesia saat penandatanganan ART. Karena itu, pemerintah berharap proses yang berjalan saat ini dapat menghasilkan solusi yang lebih baik bagi kedua negara.

Meski demikian, pemerintah juga mencermati kemungkinan konsekuensi dari proses investigasi tersebut, termasuk potensi penerapan tarif tambahan, bea masuk, maupun kuota impor oleh Amerika Serikat terhadap produk tertentu.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga sektor manufaktur nasional yang melakukan ekspor ke pasar Amerika Serikat agar tetap kompetitif dan sesuai dengan permintaan konsumen global. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya