Sempurnakan Ibadah Ramadan dengan Kepedulian Sosial dan Kesucian Jiwa Melalui Zakat Fitrah

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 16 Maret 2026, 12:00 WIB
Sempurnakan Ibadah Ramadan dengan Kepedulian Sosial dan Kesucian Jiwa Melalui Zakat Fitrah
Selain menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Menunaikan zakat fitrah merupakan langkah penting untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan sepanjang bulan suci Ramadan. Selain berfungsi sebagai pembersih diri dari kesalahan yang mungkin dilakukan, zakat fitrah sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Untuk diketahui, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan uang yang nilainya disetarakan dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/3,5 liter atau yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. Selain menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Menunaikan zakat fitrah merupakan langkah penting untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan sepanjang bulan suci Ramadan. Tampak dalam foto, petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Selain berfungsi sebagai pembersih diri dari kesalahan yang mungkin dilakukan, zakat fitrah sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Tampak dalam foto, petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Untuk diketahui, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Tampak dalam foto, petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan uang yang nilainya disetarakan dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/3,5 liter atau yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Tampak dalam foto, petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.Zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Tampak dalam foto, petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Tampak dalam foto, petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya