Wamen HAM Mugiyanto: Teror Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Ganggu Posisi Indonesia di PBB

Wamen HAM Mugiyanto merespons serangan teror air keras terhadap aktivis Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 15 Maret 2026, 20:30 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto saat meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (10/7/2025). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wamen HAM atau Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto merespons serangan teror air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dia menyebut peristiwa itu dapat mengganggu posisi Indonesia di kancah internasional, terutama karena Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Mugiyanto, peristiwa yang menimpa Wakil Koordinator KontraS ini menjadi perhatian Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk, serta Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor.

"Hal ini cukup mengganggu posisioning Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan sebagai Presiden Dewan HAM PBB," ujar Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Dia menyampaikan, Kementerian HAM telah berkomunikasi dengan Polri dan meminta agar dilakukan percepatan atau akselerasi penyelidikan atas peristiwa tersebut.

"Siapa pelakunya, apa motifnya, siapa dalangnya, serta penegakan hukum yang keras, agar peristiwa intimidasi, teror dan kekerasan kepada para pembela HAM atau siapapun, tidak terus terjadi," ucap Mugiyanto.

Dia menjelaskan, percepatan penyelidikan oleh kepolisian sangat mendesak agar publik mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa tersebut sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merusak kredibilitas pemerintah dalam perlindungan HAM.

"Aparat keamanan jangan menganggap ini persoalan kecil, ini persoalan besar yang bisa menggangggu kredibilitas bangsa Indonesia," kata Mugiyanto.

 

Komitmen Pemerintah terhadap HAM

Wakil Menteri HAM Mugiyanto yang tengah transit di Doha, Qatar. (Dok. Istimewa)

Mugiyanto berujar, komitmen pemerintah dalam perlindungan dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, dan berkumpul secara damai, tidak berubah.

Komitmen tersebut, kata dia, telah diatur dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Ia menambahkan penghormatan terhadap suara kritis masyarakat merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah, lanjutnya, berkewajiban memberikan perlindungan kepada individu maupun kelompok yang menyampaikan kritik.

"Sebagai bagian dari komitmen tersebut adalah perlindungan kepada individu yang kelompok yang menyampaikan kritik dan sikap kritis tersebut. Ini adalah standing position Presiden Prabowo sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita," terang Mugiyanto.

 

Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Wakil Menteri (Wamen) HAM RI, Mugiyanto Sipin, dan Gubernur Sumut, Surya

Di sisi lain, Mugiyanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tetap mengacu pada hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

"Dalam era di mana teknologi akal imitasi (AI) semakin canggih, kita semua harus tetap mengacu pada hasil penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," kata dia.

Lebih lanjut, Mugiyanto menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Ia memastikan negara akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban.

"Sekali lagi Kementerian HAM menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas kepada saudara Andrie Yunus, serta mendoakan agar segera pulih dengan perawatan terbaik dari rumah sakit," tandas Mugiyanto.

Hak Keadilan di Indonesa Masih Merah di Hari HAM (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya