SEC Batalkan Kasus Penipuan terhadap Pendirian Jaringan Kripto BitClout

Pendiri jaringan sosial kripto terdesentralisasi BitClout Nader Al-Naji tidak akan membayar apapun setelah SEC membatalkan kasus perdata.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 15 Maret 2026, 10:00 WIB
the US Securities and Exchange Commission (SEC) telah membatalkan kasus perdata terhadap pendiri jaringan sosial kripto terdesentralisasi BitClout. (Foto: SEC)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau the US Securities and Exchange Commission (SEC)  telah membatalkan kasus perdata terhadap pendiri jaringan sosial kripto terdesentralisasi BitClout.

Mengutip Yahoo Finance, ditulis Minggu (15/2/2026), dokumen pengadilan yang diajukan minggu ini menunjukkan Nader Al-Naji tidak akan membayar denda apa pun dan kasus tersebut telah dibatalkan dengan alasan salah satu alasan pembatalan adalah pembentukan gugus tugas kripto baru SEC.

"Pada 21 Januari 2025, Ketua Sementara Komisi saat itu, Mark T. Uyeda, meluncurkan gugus tugas kripto yang didedikasikan untuk membantu Komisi mengembangkan kerangka kerja regulasi untuk aset kripto,” bunyi dokumen tersebut.

Pembatalan ini terjadi setelah regulator AS membatalkan sejumlah gugatan terhadap perusahaan kripto terkemuka, termasuk Coinbase, Binance, dan Ripple sejak Presiden Donald Trump berkuasa.

SEC di bawah ketua baru Paul Atkins membentuk gugus tugas kripto untuk mengembangkan kerangka kerja regulasi baru yang bertujuan membantu industri ini. Regulator telah mengambil pendekatan yang jauh lebih ramah dalam mengawasi sektor ini sejak 2025.

Punya Pengaruh?

BitClout, yang memulai debutnya pada 2020, adalah proyek yang ingin mengubah tokoh-tokoh di Twitter (sekarang X) menjadi token yang dapat diperdagangkan. Idenya adalah pengguna dapat memonetisasi pengikut online mereka.

Dijuluki sebagai "jenis jejaring sosial baru yang menggabungkan spekulasi dan media sosial", proyek ini awalnya menarik banyak perhatian, dengan beberapa nama besar di dunia kripto, termasuk Andreessen Horowitz, Coinbase Ventures, dan si kembar Winklevoss dari Gemini yang mendukungnya.

BitClout memiliki token sendiri, BTCLT, yang digambarkan sebagai "seperti Bitcoin" oleh proyek tersebut karena sifatnya yang konon terdesentralisasi — "hanya kode dan koin", demikian tertulis dalam whitepaper proyek tersebut.

 

Tudingan SEC

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Namun, investor memiliki keluhan awal terhadap proyek ini, mengeluh peluncurannya tidak berjalan tepat waktu.

Pada 2024, pihak berwenang kemudian mendakwa mantan insinyur Google, Al-Naji, dengan satu dakwaan penipuan melalui transfer elektronik, menuduh bahwa ia menipu investor sebesar USD 3 juta.

Tahun berikutnya, SEC menuduh proyek tersebut menipu investor dan bahwa Al-Naji dan pihak lain menggunakan uang mereka untuk membiayai gaya hidup mewah.

Kasus pidana terhadap Al-Naji dibatalkan oleh Departemen Kehakiman AS pada 2025. Baik SEC maupun Al-Naji tidak dapat dihubungi segera untuk dimintai komentar oleh DL News.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya