Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Ini Kata Yusril

Yusril merespons soal penyerangan air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Orang Tak Dikenal.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 13 Maret 2026, 14:48 WIB
Yusril Ihza Mahendra

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal penyerangan air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Orang Tak Dikenal. Yusril mengaku belum mengetahuiya kejadian tersebut.

"Belum tahu saya," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026)

Dia belum mendapat kabar soal adanya penyerangan air keras kepada aktivis KontraS. Untuk itu, Yusril belum bisa berbicara dan menanggapi banyak soal penyerangan tersebut.

"Saya belum tahu, saya. Belum dapat kabar tentang hal itu, saya," ujarnya.

Kendati begitu, Yusril memastikan akan melakukan koordinasi untuk mencari tahu penyerangan kepada aktivis KontraS.

"Ya nanti saya koordinasikan. Saya belum tahu, nanti saya koordinasi dulu ya," tutur Yusril.

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Sebelumnya, Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kamis (12/3). Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menceritakan kronologinya. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Podcast rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (13/3/2026).

Dimas menduga tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Seharusnya, pejuang HAM dilindungi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya