Puan Maharani: Revisi UU Hak Cipta Akan Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik

RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.

oleh Tim NewsDiterbitkan 13 Maret 2026, 13:21 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan II Tahu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: Geraldi/vel)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik dan memperkuat perusahaan pers.

"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (12/3/2026).

Menurut Puan, RUU Hak Cipta disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” kata Puan. 

Nantinya, RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.

 

Pastikan Royalti Pencipta Tak Pernah Hilang

"Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” kata dia.

Puan menambahkan, RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.

"Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya. tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” pungkas Puan. 

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya