Ikut BPJS Ketenagakerjaan Tak Langsung Dicoret dari Bansos, Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis kehilangan bansos. Penyaluran bantuan tetap mengacu pada data kesejahteraan DTSEN.

oleh Wuri AnggariniDiterbitkan 13 Maret 2026, 12:48 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bansos, THR. (Photo by Defrino Maasy on Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang rentan terhadap berbagai risiko kerja.

“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” kata Indah, dikutip dari Antara.

Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dimaksudkan untuk menggantikan ataupun menghapus bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan.

Isu mengenai kemungkinan dicabutnya bantuan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan muncul seiring upaya pemerintah melakukan pemadanan data perlindungan sosial.

Sinkronisasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Sasaran

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Joko Widiarto menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

“Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai tahun 2023 sampai 2026,” kata Joko, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial saat ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial maupun berbagai program pemberdayaan masyarakat.

DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data penanganan kemiskinan, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil yang masing-masing mewakili sekitar 10 persen populasi Indonesia. Penyaluran bantuan sosial PKH sendiri mengacu pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.

“Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Otomatis Menggugurkan Bansos

Joko menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.“Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai,” kata Joko.

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dapat mengajukan verifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten/kota.Pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Usulan tersebut kemudian akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan oleh pendamping PKH maupun dinas sosial daerah sebelum disahkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kementerian Sosial.

Saat ini, kuota bantuan sosial secara nasional masih tetap, yakni PKH bagi sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, bantuan sembako untuk lebih dari 18,2 juta keluarga, serta bantuan iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 96,8 juta individu.

Kementerian Sosial juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Dengan demikian, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak atas bantuan sosial, selama masih memenuhi kriteria penerima berdasarkan data kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya