Liputan6.com, Sukabumi - Pelarian Budi (48), pria yang viral karena mengamuk sambil mengacungkan kapak di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berakhir sudah. Pelaku berhasil diringkus polisi di kediamannya tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah aksinya meresahkan warga.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat sesaat setelah video ‘koboi jalanan’ tersebut viral di media sosial.
Advertisement
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam ini sudah kami amankan," ujar AKBP Samian, Kamis (12/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menjelaskan detail penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama Polsek Parungkuda. Dia menyebut, Budi diciduk di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
"Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang identik dengan rekaman video viral," jelas AKP Hartono.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah kapak bergagang kayu, ponsel merk Oppo warna gold, serta jaket merah yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Bermula dari Pelecehan di Angkot
Berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden ini bermula saat korban inisial IL (24) Cibadak-Sukabumi pada Rabu pagi (11/3/2026). Di tengah perjalanan, pelaku diduga melakukan aksi asusila dengan memegang paha korban dan memotretnya secara diam-diam.
"Sesampainya di Cicurug, korban meminta pelaku menghapus foto tersebut. Namun, bukannya merasa bersalah, pelaku malah mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban," tambah Hartono.
Kini, pria asal Cisaat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 Jo Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan.