Nadiem Makarim jadi Saksi Mahkota: Bantah Tuduhan Konspirasi hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim jadi saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chro

oleh Tim NewsDiterbitkan 12 Maret 2026, 17:55 WIB
Dalam kasus ini, perbuatan Nadiem Anwar Makarim diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa 10 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Nadiem meluruskan berbagai tuduhan dan menegaskan bahwa fokus utamanya selama menjabat adalah transformasi digital ekosistem pendidikan melalui perangkat lunak (software), bukan pengadaan perangkat keras (hardware).

Pertama, Nadiem menolak keras tuduhan bersekongkol dengan para terdakwa seperti yang didakwakan dalam Pasal 55. Ia meminta Penuntut Umum menunjukkan bukti nyata dan menegaskan tidak ada pertemuan rahasia di masa pandemi COVID-19 untuk merencanakan konspirasi.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, urusan persiapan dan pelaksanaan pengadaan, termasuk penentuan spesifikasi operating system (OS), sepenuhnya didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tingkat Direktur Jenderal, bukan diputuskan di level Menteri.

"Tidak ada sama sekali. Dan tidak ada kayak di dunia lain di mana kita bertemu secara rahasia di masa COVID untuk melakukan persekongkolan ini... Jadi ini Pasal 55 kan menyandera kita seolah-olah kita melakukan komplotan, sedangkan mana buktinya? Saya ini kebingungan sekali," terang Nadiem, Selasa 10 Maret 2026.

Kemudian, terkait idealisme tim teknologi dan transformasi digital. Pembentukan tim teknologi di Kemendikbudristek disebut Nadiem sebagai langkah untuk menjalankan arahan Presiden pada tahun 2020 terkait percepatan transformasi pendidikan melalui teknologi.

 

Bantahan Nadiem Selanjutnya

Dalam persidangan, JPU meminta pihak Nadiem Makarim untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum dalam persidangan. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Nadiem mengungkapkan, para profesional teknologi yang direkrut, seperti Ibrahim Arif, bergabung murni karena idealisme pengabdian kepada negara. Dia mengatakan, talenta kelas dunia ini bahkan rela memotong gaji mereka hingga setengahnya.

"Saya ingin menunjukkan juga kepada semua peserta yang hadir di situ bahwa anak-anak muda ini bergabung untuk mengabdi juga. Dengan buktinya adalah mereka mengorbankan hampir setengah daripada gaji mereka untuk membantu negara kita," ucap Nadiem.

Kemudian, dalam persidangan, Nadiem juga meluruskan kesalahpahaman terkait tiga poin percakapannya di WhatsApp yang dijadikan bagian dari dakwaan, yakni pertama soal 'remove humans and replace with software, bertujuan untuk mengotomasi pekerjaan birokrasi dan administrasi yang manual agar lebih efisien dari segi waktu serta anggaran, seperti pada aplikasi ARKAS dan MARKAS.

"Kedua, 'find internal change agents and empower them', upaya menemukan talenta hebat dan jujur di dalam kementerian yang selama ini diabaikan, lalu memberikan mereka tanggung jawab pada proyek penting," ucap dia.

"Ketiga, 'bring in fresh blood from outside', menghadirkan kolaborasi dengan pihak luar, termasuk organisasi masyarakat dan yayasan (seperti Program Organisasi Penggerak/POP), untuk mempercepat reformasi pendidikan," sambung Nadiem.

 

Soal Pertanyaan JPU

Lalu, Nadiem memaparkan, sejak awal menjabat sebagai Menteri, telah mundur dari Gojek dan mendelegasikan penuh hak suaranya (voting rights) kepada co-founder lainnya (Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo) demi menghindari konflik kepentingan.

Di luar ruang sidang, Nadiem menyoroti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memakan waktu cukup lama membahas riwayat bisnis Gojek dari tahun 2015 hingga 2019.

Pertanyaan ini dinilai oleh Nadiem dan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki relevansi dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.

"Saya pun tidak mengerti kenapa ditanyakan pertanyaan-pertanyaan mengenai saya dari tahun 2015 sampai 2018 ini hubungannya di mana?," pungkas Nadiem saat diwawancara.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya