THR 2026 Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Perusahaan Swasta Patuh

Menaker Yassierli meminta perusahaan patuh membayar THR 2026 dan BHR bagi pengemudi ojol paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 13 Maret 2026, 07:00 WIB
Menaker Yassierli menekankan pentingnya komunikasi dua arah melalui kanal Lapor Menaker dalam Rapat Kerja Itjen Kemnaker, Jakarta (11/11/2025). ©Kemnaker.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja serta bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menaker menegaskan pemerintah berharap seluruh industri mengikuti ketentuan tersebut.

“Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Jumat (13/3/2026).

Pemberian THR keagamaan sendiri merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

THR Wajib Dibayar Tanpa Dicicil

Menaker Yassierli memberikan keterangan pers terkait Program Magang Nasional di Gedung Kemnaker, Jakarta. ©Kemnaker.

Dalam aturan tersebut, besaran THR keagamaan wajib diberikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Menaker menegaskan pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil oleh perusahaan.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.

Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya

Ilustrasi ojek online (ojol). (Istimewa)

Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.

BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.

Sama seperti THR pekerja di perusahaan, BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja maupun mitra pengemudi menjelang Lebaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya